-
Hukrim

Untuk Kelabui Petugas, Pengedar Simpan Sabu di Anus

42
×

Untuk Kelabui Petugas, Pengedar Simpan Sabu di Anus

Sebarkan artikel ini
TABENGAN/FERRY WAHYUDI NARKOTIKA- Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Roy Siahaan meminta keterangan RM, pelaku yang menyembunyikan sabu di anus.
-

*Januari-Februari, BNNP Kalteng Amankan 1,1 Kg Sabu
PALANGKA RAYA-/tabengan.co.id Penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba yang gencar dilakukan aparat penegak hukum nyatanya tidak membuat para bandar dan pengedar bertobat. Bukannya berhenti, modus peredaran bahkan terus bervariasi menggunakan modus-modus baru.
Seperti kasus yang diungkap jajaran Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng), baru-baru ini. Berupaya menghindari adanya penggeledahan, pelaku menyembunyikan barang bukti berupa narkoba jenis sabu di dalam anus atau dubur.
Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Roy Siahaan mengungkapkan, penangkapan jaringan narkoba modus baru tersebut terjadi pada Senin (24/1), di Jalan Trans Kalimantan, Desa Pilang, Kecamatan Jabiren, Pulang Pisau. Penangkapan diawali adanya transaksi sabu dari Banjarmasin menuju Palangka Raya.
Atas dasar itu, penangkapan dilakukan terhadap RM (41) yang saat itu melintas menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dengan nopol DA 6108 LCP. Saat penggeledahan, petugas tidak menemukan satu pun barang bukti. Namun berkat insting petugas, pelaku kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Palangka Raya untuk menjalani rontgen.
Dari sana terungkap terdapat benda misterius di bagian anus pelaku. Pelaku pun diminta untuk segera mengeluarkan barang tersebut dan didapati 23 gram narkoba jenis sabu yang dibalut lapisan alat kontrasepsi berupa kondom dan dilakban warna hitam.
“Pelaku ini masih ada hubungan saudara dengan pelaku yang berhasil ditangkap dan diamankan oleh Polres Lamandau jajaran Polda Kalteng. Menyikapi modus baru ini, kita akan terus berkonsentrasi dan serius melihat variasi dan perkembangan modus menyimpang dari para pengedar. Kita serius menyikapi modus operandi yang beragam,” katanya, Rabu (16/2).
RM ketika dimintai keterangan mengaku memasukkan sabu ke dalam anus karena diperintah dan dibantu oleh seorang tukang pijat. “Baru sekali ini saja pak,” akunya.
Pada kesempatan itu pula, Roy turut memaparkan pengungkapan kasus jaringan yang melibatkan oknum narapidana di salah satu Lembaga Pemasyarakatan di Kalteng dan jaringan Kompleks Ponton dan masih berhubungan dengan bandar besar SA.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, akan ada pengiriman narkoba jenis sabu dari Pontianak, Kalimantan Barat menuju Palangka Raya, menggunakan angkutan umum bus DAMRI. Sabtu (29/1), dilakukan penangkapan terhadap YD dan EA penumpang bus DAMRI di Pertigaan antara Jalan Mahir-Mahar Jalan Tjilik Riwut km 10 Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Dari kedua pelaku ditemukan 612,23 gram narkoba jenis sabu. Berdasarkan keterangan, keduanya membawa sabu atas instruksi dari oknum napi Lapas yang ada di Provinsi Kalteng.
“Selanjutnya kita lakukan pengembangan berkolaborasi dengan pihak Lapas, Tim BNNP Kalteng berhasil mengamankan 2 orang oknum napi yang diduga berperan sebagai pengendali yaitu atas nama MR dan SN berikut barang bukti berupa handphone sebagai sarana komunikasi,” tegasnya.
Terakhir, pengungkapan dilakukan Jumat (11/2), terhadap jaringan Kampung Ponton dengan tersangka berinisial RH alias MY dan kawan-kawan. Bermula adanya informasi transaksi sabu rute Banjarmasin-Palangka Raya melalui jalur darat.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menangkap AT yang mengemudikan mobil Toyota Avanza di depan Polsek Sabangau Jalan Mahir-Mahar km 16.
Dari pelaku petugas menemukan 5 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 503,6 gram. Selanjutnya Tim BNNP Kalteng melakukan pengembangan secara Control Delivery terhadap penerima barang di Palangka Raya. Tim BNNP Kalteng berhasil mengamankan pria berinisial MW yang diduga sebagai penerima di Jalan Seth Adji Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya.
Berdasarkan rangkaian tersebut, tim BNNP kembali melakukan pengembangan terhadap orang yang diduga sebagai pemesan yang sebelumnya telah berusaha melarikan diri ke Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Pengejaran berhasil, petugas menangkap RH alias MU di Jalan Jend. Ahmad Yani km 36 (Hotel RODITHA), Loktabat Selatan, Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
“Mereka ini merupakan jaringan Kampung Ponton dan masih berhubungan dengan bandar yang kita tangkap sebelumnya yakni SA. Ini komitmen kita untuk memberantas peredaran narkoba di Kampung Ponton,” tuturnya. fwa

-
-
-