-
Hukrim

PT Multi Persada Gatramegah Disidang Sidang Adat

45
×

PT Multi Persada Gatramegah Disidang Sidang Adat

Sebarkan artikel ini
TABENGAN HERTOSI SIDANG ADAT – DAD Barut menggelar sidang adat, di Aula Rumah Betang, Muara Teweh, Kamis (17/2)
-

MUARA TEWEH/tabengan.co.id- Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Barito Utara (Barut) menggelar sidang adat, di Aula Rumah Betang, Muara Teweh, Kamis (17/2) pagi, dengan dakwaan salah satu perusahaan kelapa sawit PT Multi Persada Gatramegah ( PT MPG), yang diduga telah merampas tanah adat, pelecehan tanda adat dan lembaga adat Dayak.
Pada sidang adat yang ke dua kalinya ini dihadiri hakim adat, terdakwa, serta menghadirkan terlapor melalui perwakilan dari PT MPG, karena didakwa telah melanggar adat Dayak serta melakukan pelecehan dan merampas tanah warga tanpa ganti rugi terlebih dahulu.
Selebihnya, dalam dakwaan, terlapor juga diduga telah melakukan pengrusakan tanda adat, perusahaan juga dituding melakukan pengrusakan hutan yang mengakibatkan hilangnya mata pencarian warga setempat.
Namun, pada sidang adat ini masih belum menemukan titik kesimpulan dan masih belum selesai lagi karena ada saksi yang belum dihadirkan, di antaranya Kepala Desa Karamuan dan saksi-saksi
“Karena tidak ada saksi yang hadir pada sidang adat kedua ini, maka kita belum bisa membuat kesimpulan atas dugaan pelanggaran perusahaan tersebut,” ujar Ketua DAD Barut Jonio Suharto, kepada Tabengan, Jumat (18/2).
Ditambahnya lagi, untuk sidang berikutnya akan dilaksanakan pada 21 Februari mendatang. “Pada sidang adat berikutnya kita lakukan pendalaman lagi,” ujar Jonio Suharto. c-hrt

-
-
-