PALANGKA RAYA/tabengan.co.id- Nasari, Ketua Pimpinan Daerah FSP PP Kalteng menyatakan menolak tegas penerbitan Permenaker No.2 Tahun 2022.
Nasari mengatakan, pihaknya sudah mengkaji dan menemukan beberapa kelemahan dari Permenaker No.2/2022. Salah satunya, penyusunan dan penerbitan Permenaker tersebut, sama sekali tidak ada melakukan dialog sosial dengan serikat pekerja.
Kemudian terkait pencairan JHT yang harus berumur 56 tahun, sama sekali tidak masuk akal.
Apabila seorang pekerja yang berumur 20 hanya bekerja selama tiga bulan kepada perusahaan, lalu berhenti dari pekerjaannya, harus menunggu puluhan tahun untuk mencairkan JHT yang jumlahnya hanya diperkirakan Rp3 juta.
“Saya sudah tiga puluh tahun bekerja dan hanya di satu perusahaan. Saya tegaskan, JHT itu bukan uang pemerintah. Itu uang dan hak pekerja yang dipotong dari hasil bekerja per bulan. Jadi, Permenaker itu jelas merugikan pekerja,” bebernya, baru-baru ini.
Berdasarkan kajian dan adanya temuan berbagai kelemahan tersebut, lanjutnya, FSP PP dari tingkat pusat hingga daerah di seluruh Indonesia menolak tegas penerbitan Permenaker No.2 Tahun 2022 tersebut.
“Kami tidak hanya menolak, tapi juga meminta Pemerintah Pusat segera mencabut Permenaker No.2 Tahun 2022 tentang JHT itu,” kata Nasari.
Sementara, Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalteng Farid Wajdi memastikan pihaknya segera menyampaikan sikap serta penolakan Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan Kalteng, terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022.
“Kami diminta untuk meneruskan surat yang dikirimkan FSP PP KSPSI Kalteng ke Menaker. Jadi, kami ya akan segera menyampaikannya,” kata Farid.
Dirinya enggan memberikan banyak pernyataan terhadap tuntutan para Pekerja Pertanian dan Perkebunan yang ada di provinsi ini.
Sebab, menurut dia, Permenaker tentang Jaminan Hari Tua (JHT) tersebut, sepenuhnya kewenangan dari Menteri Ketenagakerjaan.ist











