PALANGKA RAYA/tabengan.co.id – Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas, Sri Yeni selaku terdakwa tindak pidana korupsi (tipikor) Dana Desa (DD) Bereng Jun, menangis mendengar vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Jumat (25/2).Sri Yeni mendapat vonis penjara selama 3 tahun dan denda Rp100 juta subsider kurungan selama 4 bulan serta membayar uang pengganti Rp204.031.690,- atau diganti penjara selama 6 bulan. “Kami mengajukan banding,” ucap Sri Yeni melalui Penasihat Hukum (PH) Terdakwa.
Usai persidangan sempat terjadi keributan saat pihak Kejaksaan Negeri Gunung Mas hendak menahan Sri Yeni dan membawanya ke rumah tahanan karena amar putusan memerintahkan agar terdakwa ditahan. Penyebabnya, Sri Yeni yang sempat ditahan pihak kejaksaan saat ini menjadi tahanan kota atas penetapan Majelis Hakim.
Jaket merah tahanan sempat dikeluarkan namun Sri Yeni menolak mengenakannya.
“Apa salah saya dengan sampean? Keterlaluan sekali,” tangis Sri Yeni tersedu-sedu. Mahfud dan Agus Rusdy selaku PH Terdakwa juga menyampaikan keberatannya karena merasa putusan belum berkekuatan hukum tetap sebab akan berlanjut dengan proses banding. “Kalau bapak-bapak menghalangi kami, bapak-bapak menghalangi penegak hukum. Saya hanya melaksanakan tugas,” tanggap Kasi Pidsus Kejari Gumas, Hariyadi Mediyantoro. Saat berdebat, Panitera Pengganti menyampaikan pesan dari Majelis Hakim bahwa karena ada proses banding maka penahanan yang berlaku adalah tetap penahanan kota dan terdakwa dapat ditahan bila ada penetapan dari Pengadilan Tinggi Palangka Raya . Akhirnya kedua belah pihak menerima penjelasan tersebut dan Sri Yeni untuk sementara dapat lolos dari penahanan badan.
Kepada Wartawan, Hariyadi menyatakan akan banding untuk menjaga kesempatan mereka bila ada dilakukan peluang hukum lebih lanjut atau kasasi. “Terkait penetapan dalam putusan agar dimasukan dalam tahanan, kami berkeyakinan bahwa itu saat itu juga dapat kami lakukan penahanan ke rutan,” ucap Hariyadi. Namun, Hariyadi menghargai petunjuk Majelis Hakim untuk menjaga kondusifitas kantor pengadilan sehingga tidak melanjutkan penahanan.
Terpisah, Wartawan sempat mencoba meminta pendapat dari PH Terdakwa, namun terkendala karena masih berupaya menenangkan klien dan keluarganya,.”Nanti ya. Kami urus klien dulu,” ucap Mahfud seraya masuk ke dalam mobil bersama terdakwa.
Latar belakang perkara yang menjerat Sri Yeni berkaitan dengan terkait penyalahgunaan Dana Desa (DD) tahun 2018 sebesar Rp637.463.190,- . Nama Sri Yeni disebut sebagai pihak yang terlibat bersama Kepala Desa Bereng Jun, Andreas Arpenodie dalam perkara korupsi tersebut. Sri Yeni disebut ikut mengelola keuangan DD meski bukan bagian perangkat desa dan juga bukan warga Desa Bereng Jun. Arpenodie telah lebih dahulu menjalani persidangan dan saat ini masih menjalani penahanan di rutan sebagai terpidana. dre











