-
Hukrim

Penggugat Lahan Bandara Tjilik Riwut Minta Ganti Rugi Sepantasnya

64
×

Penggugat Lahan Bandara Tjilik Riwut Minta Ganti Rugi Sepantasnya

Sebarkan artikel ini
-

+Surat Lahan Disahkan Kepala Kampung Pahandut Tahun 1974
PALANGKA RAYA/TABENGAM.COM – Sengketa lahan yang menyeret Bandar Udara Tjilik Riwut terus berlanjut. Umin Duar, warga yang mengaku sebagai ahli waris dari 132 Hektare lahan di Jalan Adonis Samad mengaku hanya meminta ganti rugi sepantasnya dari pemerintah.
Kepada Tabengan, Umin Duar menjelaskan asal muasal lahan tersebut bisa dimilikinya. Lahan merupakan bekas garapan dari ayahnya, Duar Nyarang pada tahun 1960an.
Kemudian berdasarkan cerita, ayahnya juga menggarap lahan dijaman kepemimpinan Gubernur Tjilik Riwut saat membuka lahan di Jalan Adonis Samad guna pembangunan bandar udara pada sekitar tahun 1967.
Oleh Tjilik Riwut, Duar Nyarang tidak diberikan uang namun hanya diberikan lahan garapan di sekitar Jalan Adonis Samad. Lahan tersebut kemudian digarap dan dikelola sebagai tempat mencari nafkah seperti menoreh getah pantung, nyatu dan lain-lain.
“Lahan tersebut kemudian saya urus dan surat bukti kepemilikan dikeluarkan oleh Kepala Kampung Pahandut Daerah Tingkat II Palangka Raya, yakni Duris P Unjik pada 7 Juni 1974. Selanjutnya diketahui dan dibenarkan oleh Damang Kepala Pahandut Simal Penyang pada tahun 1983,” katanya saat ditemui di rumahnya Jalan Banteng, Kamis (10/3/2022).
Ia menerangkan, dalam gugatan sengketa lahan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Palangka Raya, pihaknya mengugat Dinas Perhubungan Provinsi Kalteng, Angkasa Pura II dan BPN Kota Palangka Raya.
“Saya sebenarnya tidak mencari nominal dalam ganti rugi, hanya meminta ganti rugi yang sepantasnya. Walaupun dalam gugatan yang kita lakukan menuntut ganti rugi Rp260 Miliar,” akunya. Fwa

-
-
-