Hukrim

Mantan Ketua BAN PAUD dan PNF Prov. Kalteng Divonis 12 Bulan Penjara

33
×

Mantan Ketua BAN PAUD dan PNF Prov. Kalteng Divonis 12 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini
Mantan Ketua BAN PAUD dan PNF Prov. Kalteng Divonis 12 Bulan Penjara
TABENGAN/ANDRE VONIS – Terdakwa kasus korupsi dana BAN PAUD Kalteng, Andie Rismansyah Djamaris, saat mengikuti sidang vonis di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Senin (21/3/2022).

PALANGKA RAYA/TABENGAN – Mantan Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal (BAN PAUD dan PNF) Provinsi Kalimantan Tengah, Andie Rismansyah Djamaris selaku terdakwa perkara korupsi, akhirnya mendapat vonis dalam sidang Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Senin (21/3/2022).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Andie Rismansyah Djamaris, dengan pidana penjara selama 1 tahun serta pidana denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” tegas Ketua Majelis Hakim.
Selain itu, terdakwa juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp68.291.500 atau diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan. “Klien kami dalam sidang menyatakan pikir-pikir. Namun kami berpendapat putusan tersebut sudah cukup rendah,” ucap Ipik Hariyanto selaku Penasihat Hukum Terdakwa.
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andie diangkat sebagai Ketua BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan berdasarkan Keputusan BAN PAUD dan PNF Nomor : 056/BAN PAUD dan PNF/2019 tanggal 29 Januari 2019. JPU mendakwa Andie melakukan penyimpangan Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi PAUD dan PNF pada BAN PAUD PNF Provinsi Kalteng tahun anggaran 2019.
Tim Audit pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi PAUD dan PNF pada BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2019 Nomor : SR-1855/PW 15/5/2021 tanggal 18 November 2021 menyatakan terjadi kerugian negara sebesar Rp522.295.494. JPU menuding ada sejumlah uang yang digunakan Andie untuk keperluan pribadinya.
Andie terbukti memenuhi unsur pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. dre