Dia mengeluarkan obeng dari saku celana lalu merusak gembok kunci rolling door tapi tidak bisa masuk karena masih ada kunci tengah.
Riki kemudian mencongkel pintu belakang hingga terbuka lalu mengambil uang Rp150.000 dari laci etalase toko.
Rupanya anjing peliharaan menggongong sehingga membangunkan Fredrik Ertanto. Dia keluar rumah dan melihat pintu toko dalam keadaan sedikit terbuka lalu membangunkan Ritha Kumi dan Nike Nadya. Mendengar ada suara orang datang, Riki panik lalu pura-pura tidur di sofa toko.
Melihat isi toko berantakan dan ada orang berbaring di sofa, Nike menelpon Indra Permana yang sedang piket di Polsek Pahandut. Akhirnya Riki berhasil diamankan beserta uang Rp150.000 dari saku celananya. Akibat perbuatannya, Riki terjerat ancaman pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHP, Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP, dan Pasal 363 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.
Rupanya Riki pada tahun 2020 sudah pernah dipenjara selama 1,5 tahun karena perkara pencurian berbeda. “Nanti kamu ulangi lagi gak? Kalau sakitmu kambuh, kami tambah dosismu,” tegas Majelis Hakim pada terdakwa. Riki menyatakan insaf dan berjanji perkara pidana ini adalah menjadi yang terakhir dia lakukan. dre











