KUALA KAPUAS/tabengan.co.id-Kedapatan memiliki atau menyimpan sabu seberat 8.25 Gram, yang diduga akan diperjualbelikan Ika Sari (38) warga Desa Koto Baru RT.01 Kecamatan Kapuas Tengah terpaksa harus berurusan dengan satuan Resnarkoba Polres Kapuas Senin (4/4/2022).
Pelaku diamankan petugas sekitar pukul 11.00 WIB, setelah sebelumnya petugas mendapatkan laporan dari masyarakat yang resah akan aktivitas yang dilakukan pelaku.
Pada saat dilakukan penggrebekan sekaligus pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkoba siap edar, sebanyak 14 plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto ± 8,25 gram dan timbangan digital warna hitam yang berlogo yamaha.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas Iptu Subandi membenarkan, adanya penangkapan yang dilakukan anggotanya terhadap Ika Sari.
“Karena tidak bisa menerangkan akan kepemilikan barang bukti narkoba yang dikemas dalam 14 Paket plastik klip kecil, maka yang bersangkutan langsung kita amankan guna proses hukum lebih lanjut,” katanya.c-yul











