Hukrim

Polres Kobar Bekuk 7 Pencuri Buah Sawit

20
×

Polres Kobar Bekuk 7 Pencuri Buah Sawit

Sebarkan artikel ini
TABENGAN/YULIANTINI DITANGKAP - Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono didampingi Kasat Reskrim AKP Renda Aditya Dhani, saat menggelar Press Release, kasus pencurian TBS.

PANGKALAN BUN/tabengan.co.id-Polres Kotawaringin Barat berhasil membekuk 7 tersangka pencuri TBS (Tandan Buah Segar), dimana ketujuh pelaku menggunakan peralatan lengkap dalam melakukan pencurian seperti milik pabrik sawit.
Hal ini terungkap saat Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, didampingi Kasat Reskrim AKP Renda Aditia Dhani saat menggelar Press Release, Selasa (5/3), Dan menurut Kapolres, ke 7 tersangka melakukan aksi pencuran TBS dengan sejumlah alat perlengkapan yang biasa dilakukan oleh karyawan perkebunan kelapa sawit.
“Kejadiannya pada Sabtu lalu tanggal 26 Maret 2022 sekitar pukul 12 WIB , ke 7 tersangka memanen buah sawit di Blok Carli 19/23 milik perusahaan PT.GSYM Desa Nangamua Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kobar. Kemudian hasil curiannya dimuat kedalam truck dan pick up untuk dijual oleh para tersangka,” kata Kapolres.
Akibat perbuatan 7 tersangka, lanjut Kapolres, perusahaan PT.GSYM mengalami kerugian sekitar Rp25, 6 juta. Selain 7 tersangka, masing-masing Batrohodin, Widiyono, Michael Yulian, Muhammad Riyadi, Mohamad Azizs, Hariyadi dan Jelisman Gulo yang sudah ditahan.
“Untuk barang bukti maupun tersangka khususnya tersangka sudah kita lakukan penanganan untuk nantinya kita tahan selama 20 hari kedepan, untuk kita selesaikan berkas perkaranya, Dan para tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 huruf 4 atau angka angka ke-4 ancaman pidana kurang lebih 7 tahun penjara pasal 363 KUHP,“ ungkap Kapolres AKBP Bayu Wicaksono.
Sementara 2 penadah TBS hasil curian dari 7 tersangka, juga berhasil ditangkap Polres Kobar di Peron ‘Sukses Bersama’ Desa Sungai Kuning Rt.01 Kecamatan Pangkalan Banteng.
“Kedua tersangka bernama Muhammad Gustira dan Rama ditangkap dihari yang sama Sabtu 26 Maret 2022, tapi jamnya berbeda sekitar Pukul 15.00 WIB, disaat mereka sedang transaksi membeli TBS 444 Janjang Tandan Buah Sawit berat sekitar 7 ton atau 7000 Kg harga per Kg Rp 3.100,- Rp 21.700.000,-. Tersangka diancam pidana penjara Selma 4 tahun,“ kata Kapolres.
Berupa 1 buah kendaraan roda enam jenis dan truk Mitsubishi Fuso dengan warna kuning nomor Polisi KH 8862 PM, 11 buah egrek terbuat dari besi, 4 buah angkong warna merah, 1 buah angkung warna hijau, 7 buah atau jok yang terbuat dari besi, juga dua buah gancu terbuat dari besi yang gagangnya dililit karet ban warna hitam, dan 12 handphone dan 444 TBS/7 ton. Juga telah diamankan.c-uli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *