PULANG PISAU – Kembali Polres Pulang Pisau berhasil mengamankan 2 pelaku Tindak Pidana Narkotika, Rabu 6 April 2022 sekira pukul 20.00 WIB di Jalan Poros Tahai Jaya, RT 010, Rw 003, Desa Tahai Jaya, Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis).
Pelaku pertama yang berhasil diamankan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Pulpis, yakni inisial AR alias B (52) warga Desa Tahai Jaya, Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau.
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasi Humas AKP. Daspin, Selasa (12/4/2022) mengatakan, pada Rabu 06 April 2022 sekitar pukul 18.30 WIB, anggota Satresnarkoba melaksanakan Patroli di seputaran Desa Tahai Jaya, Kecamatan Maliku, kemudian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Poros Tahai Jaya akan dijadikan tempat transaksi narkotika.
Kemudian sekitar pukul 19.30 WIB, anggota Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba mendatangi lokasi tersebut dan melakukan pengintaian dan sekitar pukul 20.00 WIB, terlihat seorang laki-laki berhenti dipinggir jalan Poros Tahai Jaya, dengan ciri-ciri yang sama yang diperoleh oleh petugas, yaitu mengendarai sebuah sepeda motor F1ZR rakitan warna hitam tanpa Plat nomor, kemudian petugas melakukan penggeledahan pakaian tersangka dan ditemukan 1 bungkus plastik klip kecil warna bening berisi kristal warna putih yang diduga narkotika gol I jenis sabu dengan berat kotor 0,14 gram isi+plastik, yang disimpan di dalam kotak rokok milik pelaku.
Kemudian, lanjut AKP Daspin, juga ditemukan uang tunai sebanyak Rp900.000,-, 1 Hp Merk Nokia 105, dan sepeda motor F1ZR rakitan warna Hitam tanpa Nopol dan tanpa kunci kontak, dan barang-barang tersebut diakui milik tersangka. Kepada petugas, tersangka mengakui bahwa selain penjual tersangka juga pemakai narkotika jenis sabu, atas tersebut petugas melakukan pengembangan kembali ke rumah tersangka yang berada di Jalan H. Amur RT/ RW : 007/002 Desa Tahai Jaya Kecamatan Maliku.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan dengan disaksikan sekdes Desa Tahai Jaya. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti lain yaitu 1 buah alat hisap sabu dan 1buah kotak kaca mata warna biru berisi 1 buah sendok yang terbuat dari sedotan, 1 buah korek api merk 1 buah Pipet kaca.
Usai mengamankan AR Als B di Jalan Poros Tahai Jaya RT/RW : 010/003 Desa Tahai Jaya, Kecamatan Maliku, pihak Satnarkoba melakukan pengembangan, dimana terlapor mengaku mendapat paket tersebut dari EW Alias E dari Banjar Baru. Pada Kamis 7 April 2022 sekitar pukul 15.00 WIB, anggota Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba melakukan pengembangan terhadap EW di banjar baru, setelah mengumpulkan informasi pada hari Jumat 08 April 2022 sekitar pukul 22.00 WIB di dapat informasi bahwa EW alias E sedang berada dirumahnya di Jalan Transad Komp Perumahan Mandiri Blok D RT/RW : 010/004 Kelurahan Palam, Kecamatan Cempaka, Kota Banjar Baru, Provinsi Kalimantan Selatan, kemudian anggota langsung menuju rumah tersebut dan mengamankan terlapor dan melakukan penggeledahan badan dan pakaian serta rumah dan di temukan barang bukti berupa 1 buah timbangan digital, 1 pack plastik klip kecil merk Zip In, 1 buku rekening tabungan BRI atas nama SSS 1 Hp merk Samsung A32 warna putih, 1 alat hisap, 1 pipet kaca, dan 1 korek api serta ditemukan juga 1 tas kecil, semua barang- barang tersebut diakui milik terlapor dan selanjutnya petugas mengamankan terlapor dan barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polres Pulang Pisau.
Atas perbuatannya, tersangka di tetapkan pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. c-mye
Sat Narkoba Pulpis Tangkap Bandar dan Pemakai Sabu Desa Tahai Jaya











