Izin Tambang Dikembalikan ke Daerah

Natalia ST, anggota Komisi II DPRD Kalteng yang membidangi Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA)

+DPRD Kalteng Apresiasi Perpres 55 tahun 2022
PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM– Kalangan DPRD Kalteng mengapresiasi Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 55 Tahun 2022, tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasalnya, hal tersebut memberikan angin segar bagi masyarakat dalam rangka memudahkan kepengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP), khususnya mineral non logam.
Natalia ST, anggota Komisi II DPRD Kalteng yang membidangi Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA), saat dikonfirmasi Tabengan di Gedung Dewan, Senin (18/4), mengatakan, Izin Usaha Pertambangan (IUP), khususnya pertambangan mineral non logam, sudah sewajarnya dikelola oleh daerah. Hal itu membuat daerah bisa merasakan langsung dampak positif dari pengelolaan perizinan, terutama dari segi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Selama ini seluruh perizinan pertambangan dikelola oleh pemerintah pusat, mulai dari yang besar hingga yang kecil. Sehingga keberadaan Perpres Nomor 55 Tahun 2022 tentunya memberikan angin segar bagi masyarakat dan pemerintah daerah. Khususnya di Bumi Tambun Bungai, untuk mengelola langsung IUP dalam rangka meningkatkan PAD melalui pajak perizinan, termasuk memudahkan masyarakat untuk mengurus izin tersebut tanpa harus datang ke pusat,” ucapnya.
Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) I meliputi Kabupaten Katingan, Gunung Mas (Gumas) dan Kota Palangka Raya ini juga menjelaskan, selama ini untuk mendapatkan IUP, khususnya pertambangan mineral non logam, masyarakat harus mengurus perizinan tersebut ke pemerintah pusat dan memakan waktu cukup lama.
Sedangkan usaha pertambangan harus tetap berjalan sembari menunggu perizinan dkeluarkan oleh pemerintah pusat. Sehingga penanganan IUP tersebut menjadi tidak efisien dan justru memberatkan masyarakat.
“Kalau perizinan belum dikeluarkan tentunya pertambangan tidak bisa beroperasional, terutama pertambangan mineral non logam seperti bagi pertambangan rakyat maupun Galian C. Sedangkan masyarakat juga perlu menyambung hidup dari operasional pertambangan. Oleh karena itu, IUP yang tergolong kecil sangat tidak efisien apabila ditangani oleh pusat, mengingat yang mengajukan izin tentunya tidak cuma dari Kalteng, tetapi dari 34 provinsi di Indonesia,” ujarnya.
Kendati demikian, dikeluarkan Perpres Nomor 55 Tahun 2022 dianggap sudah tepat, mengingat hal tersebut mampu meringankan beban pemerintah pusat, khususnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menangani ribuan, bahkan jutaan pengajuan IUP mineral non logam dari daerah.
“Kita sangat mengapresiasi kebijakan (pengembalian IUP ke daerah) tersebut,” tandasnya.
Selain itu, kebijakan untuk mengembalikan perizinan pertambangan mineral non logam ke daerah, juga menjadi salah satu harapan Komisi II DPRD Kalteng. Mengingat pengembalian izin tersebut tentunya akan berdampak positif kepada masyarakat khususnya dari segi perekonomian.
“Selama ini masyarakat ibarat kucing-kucingan dengan aparat penegak hukum karena sulitnya mengurus perizinan. Dengan adanya Perpres Nomor 55 ini kita harapkan perizinan pertambangan bisa lebih dipermudah bagi masyarakat yang ingin membuka usaha pertambangan. Apalagi hal ini juga menjadi salah satu harapan kita di Komisi II yang membidang Ekonomi dan SDA. Bahkan tidak hanya di Kalteng, tetapi di seluruh DPRD di Indonesia,” pungkas politisi dari Partai Hanura Kalteng ini. nvd