-
Hukrim

KORUPSI JALAN KATINGAN-Vonis Banding Terdakwa Korupsi Lebih Ringan

41
×

KORUPSI JALAN KATINGAN-Vonis Banding Terdakwa Korupsi Lebih Ringan

Sebarkan artikel ini
Parlin Bayu Hutabarat selaku Penasihat Hukum (PH) Terdakwa
-

PALANGKA RAYA/tabengan.co.id – Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor Palangka Raya terhadap mantan Camat Katingan Hulu, Hernadie selaku terdakwa korupsi pembangunan jalan desa sepanjang 43 kilometer.
Putusan PT Palangka Raya Nomor: 11/PID.SUS-TPK/2022/PT PLK menghukum Terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun dan denda sebesar Rp50 juta subsider kurungan selama 3 bulan.
Putusan tersebut jauh lebih rendah dari putusan Pengadilan Tipikor Palangka Raya yang memvonis Hernadie dengan penjara selama 4 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan.
“Putusan banding tersebut menunjukkan bahwa proses peradilan terhadap Terdakwa ada yang janggal dalam penerapan hukumnya,” yakin Parlin Bayu Hutabarat selaku Penasihat Hukum (PH) Terdakwa, Senin (19/4/2022).
PH mengaku belum puas hanya dengan pengurangan hukuman, sehingga masih berkoordinasi dengan kliennya untuk mempersiapkan upaya hukum selanjutnya, yakni Kasasi ke Mahkamah Agung RI.
Parlin berharap Hernadie dapat diputus bebas sesuai dengan fakta persidangan. Dia meyakini tidak ada korelasi kewenangan Terdakwa selaku Camat melakukan perbuatan merugikan negara. Parlin menyebut perkara ini masih terlalu prematur menyatakan ada kerugian negara.
“Karena fakta hukumnya bahwa negara tidak dirugikan bilamana dikaitkan dengan putusan perdata No. 3/Pdt.G/2021/Pn.Ksn yg telah diajukan oleh H Asang Triasha,” papar Parlin.
Putusan PT Palangka Raya telah terbit tanggal 8 April 2022, namun PH belum menerima relas resmi pemberitahuan putusan banding dari pengadilan.
Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum menjerat Hernadie dengan dugaan korupsi pekerjaan pembuatan jalan antara 11 desa sepanjang 43 kilometer tahun 2020 yang merugikan negara Rp2.107.850.000,-.
Hernadie didakwa memaksakan 11 Kepala Desa (Kades) di sepanjang Aliran Sungai Sanamang, Kecamatan Katingan Hulu, Kabupaten Katingan untuk mengalokasikan Anggaran Dana Desa dalam APBDesa Tahun Anggaran 2020 masing-masing sebesar Rp500 juta untuk pembuatan jalan antar desa.
JPU menyebut Hernadie memaksa 11 Kades untuk membuat Surat Perintah Kerja (SPK) serta menunjuk sendiri Asang sebagai pelaksana pembuatan jalan tersebut.
Dalam pembelaannya, Hernadie mengaku menjadi tumbal karena para kades berbohong dan memutar balik fakta. Dia hanya mengenalkan para kades dengan H Asang Triasha yang merupakan putra daerah setempat, sehingga siap menyelesaikan pekerjaan meski pembayaran belum lunas. Hernadie membantah mengancam karena para kades sendiri yang sepakat menggunakan jasa Asang.
Dia menyatakan bukan kewenangannya mengatur keuangan desa melainkan para kades selaku Kuasa Pengguna Anggaran. Masalah baru muncul saat sembilan kades menolak menyerahkan kekurangan pembayaran pekerjaan. Saat Asang menggugat para kades secara perdata, ada pihak yang melaporkan kasus tersebut ke penegak hukum. Asang saat ini telah berstatus tersangka dalam perkara tersebut. dre

-
-
-