PALANGKA RAYA/tabengan.co.id-Selaku Lembaga Adat Dayak, tertinggi di tingkat Nasional, Majelis Adat Dayak nasional ( MADN ), yang hadir untuk membela masyarakat Dayak meraih keadilan, meminta pemerintah dan aparat keamanan mendukung masyarakat untuk meraih keadilan atas kebenaran yang ada pada mereka
Sabtu pagi, Sekretaris Jenderal MADN Yakobus Kumis , yang didampingi Ketua Lembaga hukum MADN perwakilan Kalteng, Letambunan Abel, saat mendampingi Presiden MADN Dr.Drs. Marthin Billa. MM, menemui perwakilan masyarakat Desa Patai, selaku pemilik Izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan ( IUPHKm), berdasarkan izin dari kementerian lingkungan hidup dan kehutanan mengatakan, MADN meyakini kebenaran ada pada masyarakat, karena itu MADN mengingatkan pihak PT Wana Yasa Kahuripan Indonesia tidak mengambil hak masyarakat di areal IUPHKm tersebut dan mempersilahkan masyarakat untuk beraktivitas di areal tersebut sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Kalau ada pihak yang mengganggu segera laporkan ke aparat keamanan dan MADN akan mendorong pihak keamanan menindak pihak yang mengganggu,” tegas Yakobus.
Yakobus mengingatkan masyarakat selalu bersatu untuk mengelola areal yang merupakan hak mereka, apalagi masyarakat sudah membayar semua pajak terkait kepemilikan IUPHKm tersebut, sehingga tidak ada lagi alasan perusahaan mengganggu masyarakat melaksanakan aktivitas mereka di kawasan izin seluas 704 hektare tersebut.
“Masyarakat sudah benar, MADN meminta pihak perusahaan menghentikan campur tangan mereka yang bisa menimbulkan konflik, untuk aparat keamanan terutama Polda Kalteng dan Polres Kotim, membantu masyarakat mendapatkan haknya sesuai kebenaran yang ada pada mereka, pungkas Yakobus “
Sementara itu, kepada Wartawan manajer humas PT Wana Yasa Kahuripan Indonesia, Hendry Keremata, lewat sambungan telepon mengatakan, perusahaan tidak merampas hak masyarakat di lahan IUPHKm tersebut, karena telah terjadi tumpang tindih dengan lahan mereka
“Saat ini masalahnya sedang diselesaikan sesuai hukum positif,” kata Hendry.
Hendry menambahkan, Suparman yang mengaku sebagai penanggung jawab IUPHKm sudah dicabut mandatnya oleh pengurus koperasi selaku pemegang IUPHKm, sehingga tidak mempunyai hak terkait urusan IUPHKm tersebut.
Terkait pembongkaran bangunan untuk pembibitan sengon di lahan IUPHKm oleh pihak perusahaan, Hendry menegaskan, mereka bertindak atas permintaan koperasi pemegang izin IUPHKm.
“Kami tidak membiarkan mereka mengambil buah sawit dan membangun pondok, karena itu areal perusahaan kami, karena koperasi pemegang izin , bukan mereka,” kata Hendry.
Sementara itu, melalui rekaman suara yang dikirim kepada Wartawan, Suparman, penanggung jawab IUPHKm membantah pernyataan pihak PT Wana Yasa Kahuripan Indonesia. Karena menurutnya, berdasarkan surat Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, per 1 april 2022, bahwa pemberian IUPHKm kepada pihaknya tetap berlaku, dan itulah acuan mereka untuk beraktivitas di areal tersebut.
Sesuai aturan menteri KLHK, Apabila pihak perusahaan ingin berdialog, bukan dengan pengurus koperasi tetapi dengan kelompok masyarakat pemegang izin IUPHKm.
“Perjanjian perusahaan pada tahun 2008 dengan koperasi bukan sebagai acuan perusahaan beraktivitas di kawasan hutan tersebut, karena tidak sesuai dengan aturan kehutanan,” tegas Suparman.
Terkait tudingan perusahaan bahwa ia (Suparman) dicabut mandat dari koperasi untuk mengurus IUPHKm, Suparman menegaskan surat pencabutan dari koperasi diduga melanggar aturan hukum, karena ada tanda tangan anggota IUPHKm yang dipalsu oleh pengurus Koperasi, dan kasusnya sudah mereka laporkan ke Polisi.
“Masyarakat yang namanya masuk sebagai pemilik IUPHkm, membuat surat penolakan terkait pencabutan mandat oleh pengurus koperasi, dan meminta Suparman tetap mengurus hak-hak mereka terkait IUPHKm tersebut,” kata Suparman.
Terkait pembongkaran bangunan yang mereka dirikan di lahan IUPHKm yang dibongkar Perusahaan, sitegaskanny bahwa pihaknya sudah melaporkannya ke Dirreskrimum Polda Kalteng, seraya berharap Polisi bisa menindak tegas pelanggaran hukum tersebut.
Sementara terkait pemintaan MADN agar masyarakat bisa melaksanakan aktivitas di lahan IUPHKm tersebut, Suparman mengatakan bahwa mereka akan bekerja sesuai peraturan perundang undangan, karena kami benar, kami tidak takut, pungkasnya.dor











