-
HUKUM

Penganiaya Tukang Parkir Diadili

70
×

Penganiaya Tukang Parkir Diadili

Sebarkan artikel ini
DIADILI- Terdakwa penganiayaan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (6/6). TABENGAN/ANDRE
-

Sudir memaksa meminta uang Rp10.000 pada Iwan namun ditolak dengan alasan sedang tidak memegang uang. Kemudian Sudir meminta uang pada Ahmad Ansary tapi juga ditolak sambil memarahinya. Sudir menjadi emosi lalu mengambil gunting dari saku celananya kemudian beberapa kali menusuk Ahmad.

Usai melukai korbannya, Sudir pergi dari tempat kejadian sebelum akhirnya ditangkap Polisi yang mendapat laporan dari korban, Sabtu (12/3). Tusukan Sudir mengakibatkan korban mengalami dua luka tusuk pada lengan tangan kiri. Sudir akhirnya terjerat Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. dre

-
-
-