PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Kepolisian bergerak secara masih membongkar judi online di semua daerah. Di Palangka Raya, Satreskrim Polresta Palangka Raya membongkar praktek judi online di dua lokasi di Kota Cantik Palangka Raya. Dua pria yang diduga sebagai bandar judi online diringkus di dua lokasi berbeda.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasat Reskrim Kompol Ronny Marthius Nababan mengatakan, penangkapan pertama dilakukan terhadap pria berinisial IB (30) di Jalan Mendawai, Gang Gotong Royong. Dari pengungkapan tersebut petugas mengumpulkan barang bukti seperti handphone, buku rekapan, uang tunai senilai Rp 180 ribu dan dompet warna cokelat berisikan identitas.
Selanjutnya, penangkapan kembali berlanjut di Jalan dr Murjani, Palangka Raya. Pria berinisial HA (31) ditangkap bersama barang bukti dan uang tunai terkait perjudian online. “Kami mengimbau kepada semua lapisan masyarakat agar berperan aktif dalam memerangi tindak pidana apa pun salah satunya judi online,” tuturnya, Minggu (21/8).
Sementara di Barito Utara (Barut), Polres setempat meringkus seorang terduga judi online, Misriani alias Imis, warga Jalan Kinibalu, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara. Imis diduga melakukan permainan judi menggunakan aplikasi situs online jenis situs 8togel.com dan Jayatogel.com.
Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Maulidnyana melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu mengatakan, pihaknya menangkap pelaku di Pasar Pendopo, Jalan Sengaji Hilir, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah. Polisi mengamankan 2 unit handphone yang mengakses situs judi 8togel.com dan Jayatogel.com. Pelaku juga menerima pembelian dari warga via WhatsApp ataupun SMS, yang selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Barito Utara. fwa/c-hrt











