SAMPIT/TABENGAN.CO.ID – Nasib apes dialami Nova Ramadha. Pemuda berusia 19 tahun ini dibekuk Satres Narkoba Polres Kotim pada Jumat (19/7) lalu, lantaran menggeluti bisnis narkotika jenis sabu-sabu. Kasat Narkoba Polres Kotim Kompol I Made Rudia mengatakan, Nova dibekuk lantaran ada informasi bahwa Ia sering mengedarkan sabu.
Pemuda yang beralamat di Jalan Usman Harun tersebut dibekuk ketika tengah berada di Jalan Minun Dehen, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit. “Sambil disaksikan warga sekitar kami menggeledah badan pelaku ini. Alhasil ditemukan barang bukti dua paket sabu dengan berat total 10,08 gram,” terang Kasat, Minggu (21/8).
Nova telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, akan disangkakan pasal 114 ayat (2) junto pasal 112 ayat (2) undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. c-prs











