-
Spirit Kalteng

Pencabutan 2.065 IUP Kewenangan Presiden

41
×

Pencabutan 2.065 IUP Kewenangan Presiden

Sebarkan artikel ini
Kepala Balai Gakkum LHK Seksi I Palangka Raya Irmansyah
-

*Eksekusi PT AUS Tunggu Informasi Pusat

 PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Baru-baru ini, pemerintah pusat mencabut 2.065 Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan besar di beberapa daerah di Indonesia. Sebut saja, Kepulauan Bangka Belitung, Kalbar, Jawa Timur, Kaltim dan juga Kalteng salah satunya.

Menanggapi itu, Kepala Balai Gakkum LHK Seksi I Palangka Raya Irmansyah menuturkan, pencabutan yang dilaksanakan merupakan kewenangan dari Presiden serta kementerian atau jajaran terkait.

“Kalau tentang izin yang dicabut, itu kan kewenangan Presiden dan kementerian atau pihak berkaitan. Tentunya berdasarkan analisis serta pemeriksaan tim di lapangan,” ujarnya kepada Tabengan, belum lama ini.

Menurut Irmansyah, hal itu juga dikarenakan perusahaan terkait tidak melaksanakan kegiatan atau pekerjaan operasional di lapangan, atau bahkan juga dianggap tidak aktif. Selain itu, diduga karena tidak menyelesaikan pembayaran kewajibannya kepada negara.

Namun, dirinya juga melihat beberapa waktu terakhir ini, tampaknya sudah ada sebagian yang terkonfirmasi dibatalkan pencabutannya.

Ketika disinggung soal putusan PT Arjuna Utama Sawit (AUS) yang didenda sebesar Rp342 miliar akibat dugaan membakar lahan di Kalteng, Irmansyah mengaku masih menunggu informasi dari pusat.

“Masih tunggu jawaban dan informasi dari pusat karena gugatannya dari Jakarta,” jawabnya singkat.

Seperti diketahui, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menang atas gugatan terhadap PT AUS yang didenda Rp342 miliar, akibat dugaan membakar lahan di Kalteng sebesar 970 hektare pada 2015 silam. Menindaklanjuti itu, jajaran kementerian terkait akan segera berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri di Katingan, untuk segera melaksanakan eksekusi putusan perdata yang berkekuatan tetap. drn

-
-
-