-
Uncategorized

Jaksa Agung Lantik Kajati Kalteng

33
×

Jaksa Agung Lantik Kajati Kalteng

Sebarkan artikel ini
Pathor Rahman
-
ISTIMEWA
LANTIK-Jaksa Agung RI ST Burhanuddin melantik Pathor Rahman sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Tengah (Kalteng) di Auditorium Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Senin (22/8/2022).

*Pathor Rahman Gantikan Iman Wijaya

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Jaksa Agung RI ST Burhanuddin melantik Pathor Rahman sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Tengah (Kalteng) di Auditorium Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Senin (22/8/2022).

“Kajati Kalteng yang sebelumnya dijabat oleh Iman Wijaya beralih kepada Pathor Rahman yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Perdata pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI,” terang Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng Dodik Mahendra.

Sedangkan Iman Wijaya selanjutnya menjabat Direktur Ekonomi dan Keuangan pada JAM Bidang Intelijen Kejagung RI. Dalam kegiatan yang sama, Jaksa Agung RI juga melantik dan mengambil sumpah jabatan Pejabat Eselon II di lingkungan Kejagung antara lain Inspektur, Direktur dan beberapa Kajati.

Dalam arahannya, Jaksa Agung RI menekankan dalam pemberantasan korupsi di daerah, agar mengutamakan pengembalian kerugian negara dan membangun kejaksaan modern dengan memerhatikan kearifan lokal.

Burhanuddin meminta para Kajati yang baru saja dilantik untuk segera mengakselerasi dan mengerahkan seluruh satuan kerja di daerah hukumnya dalam rangka meningkatkan pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Jangan jadikan keterbatasan sumber daya di wilayah hukum saudara sebagai alasan yang menghambat peningkatan kualitas penanganan perkara, melainkan jadikan keterbatasan itu sebagai tantangan,” tegas Burhanuddin.

Dia meminta seluruh satuan kerja, baik Kejati maupun Kejaksaan Negeri, membangun komunikasi, koordinasi dan kolaborasi untuk saling bertukar informasi, memaksimalkan penelusuran aset, dan mengoptimalkan pengembalian kerugian negara dari setiap perkara.

Burhanuddin juga menyampaikan kearifan lokal terkait dengan program keadilan restoratif atau restorative justice dan Rumah Restorative Justice yang masih tetap dijadikan solusi alternatif dalam menyelesaikan permasalahan hukum masyarakat.

“Hukum harus mampu beradaptasi dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat. Hukum yang dinamis dengan mengakomodir kearifan lokal merupakan suatu keharusan, untuk mewujudkan keharmonisan dan kedamaian dalam masyarakat,” tegas Burhanuddin.

Penghukuman dalam suatu tindak pidana adalah suatu keniscayaan karena sanksi sosial jauh lebih efektif menimbulkan efek jera dan malu di masyarakat, mereka merasa dikucilkan dan terpinggirkan dalam pergaulan sosial.

Jaksa Agung mengatakan, jajaran kejaksaan dapat menjaga martabat masyarakat lokal, peradilan adalah benteng terakhir mencari pengadilan untuk perkara apapun.

“Sehingga kearifan lokal musyawarah mufakat, tepo saliro, guyub, rembug adalah solusi dalam menyelesaikan berbagai masalah hukum di masyarakat. Maka dari itu, Jaksa sebagai penegak hukum harus sering melihat dan hadir di tengah-tengah masyarakat,” ucap Burhanuddin.

Tingkat kepercayaan masyarakat yang tinggi kepada institusi kejaksaan tidak saja karena penegakan hukum tindak pidana korupsi yang jajaran kejaksaan lakukan selama ini. Akan tetapi program-program kemasyarakatan yang humanis juga memberikan kontribusi besar bahwa masyarakat mengenal kejaksaan tidak sekadar penegakan hukum.

Kepada para pejabat yang baru dilantik, Burhanuddin berharap mereka mampu menjalankan perintah tersebut dengan sebaik-baiknya secara profesional dan berintegritas, sehingga dapat menjaga marwah kejaksaan di tengah masyarakat. dre

-
-
-