-
HUKUM

Bawa Kabur Kendaraan Rental, Pria Ini Divonis 8 Bulan

70
×

Bawa Kabur Kendaraan Rental, Pria Ini Divonis 8 Bulan

Sebarkan artikel ini
Terdakwa penggelapan motor divonis di Pengadilan Negeri Palangka Raya. TABENGAN/ANDRE
-

Dia menyatakan ingin mengganti karburator kendaraan dengan biaya Rp600.000. Setelah mengonfirmasi dengan pihak rental terkait perpanjangan masa sewa, Dendi melanjutkan perjalanan ke Desa.Lemo dam sempat bekerja sebagai penambang emas.

Dia sempat menyampaikan kepada pihak Neo Rental tentang niatnya membeli sepeda motor sewaan itu. Dendi dan pemilik rental akhirnya sepakat dengan harga Rp5 juta.

“Tapi setelah  tawar menawar tersebut terdakwa tidak bisa lagi dihubungi,” ucap JPU.

Robert akhirnya merasa keberatan dan mengalami kerugian akibat kejadian tersebut lalu melapor kepada pihak Polresta Palangka Raya. Pihak kepolisian akhirnya mengamankan Dendi dan memprosesnya secara hukum. Dendi kemudian terjat dengan ancaman pidana dalam pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan. dre

 

-
-
-