PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID- Dedi terpaksa menjadi terdakwa perkara narkotika dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (23/8). Dia tertangkap polisi saat hendak mengantar 15 gram narkotika jenis sabu dari Kota Palangka Raya ke Kabupaten Gunung Mas.
“Saya terpaksa karena perlu modal untuk biaya istri melahirkan secara operasi sesar,” alasan Dedi pada Majelis Hakim. Dia berdalih baru pertama kali mengantarkan narkotika saat tertangkap.
Perkara berawal ketika Dedi yang sedang berada di rumahnya Jalan Damang Sawang Kabupaten Gunung Mas menelepon Tiyo, Senin (11/4). Dedi memesan tiga paket sabu seharga Rp18 juta yang akan dibayarkan secara transfer ke nomor rekening yang diberikan Tiyo.











