Esok harinya Dedi berangkat menggunakan sepeda motor menuju Palangka Raya. Sesampainya di Palangka Raya, Dedi mentransfer uang lalu sesuai instruksi Tiyo, dia menunggu di tepi Jalan Yos Sudarso. Tidak lama kemudian Tiyo menelepon dan memerintahkannya mengambil sabu dalam bekas kemasan teh kotak di tepi Jalan Sisingamaraja I.
Setelah mengambil paket sabu tersebut, sejumlah anggota Tim Ditresnarkoba Polda Kalteng yang telah mengintai segera menyergap Dedi. Polisi juga menyita barang bukti berupa paket sabu dan ponsel yang Dedi gunakan. Ketiga paket sabu setelah ditimbang tanpa bungkus memiliki berat bersih 14,68 gram.
Dedi akhirnya terjerat ancaman pidana Pasal 114 ayat 3 UU RI No 35/2009 tentang perantara jual beli narkotika yang dapat menjeratnya dengan ancaman 20 tahun penjara. Dia juga terjerat ancaman pidana Pasal 112 ayat 2 UU No 35/2009 tentang kepemilikan narkotika. dre











