HUKUM

SIDANG PENCURIAN- Menyamar Jadi Frozen Food, Maling Ditangkap dalam Kulkas

37
×

SIDANG PENCURIAN- Menyamar Jadi Frozen Food, Maling Ditangkap dalam Kulkas

Sebarkan artikel ini
ilustrasi

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Kepergok warga saat mencuri, Era Santiko berupaya bersembunyi dalam kulkas layaknya frozen food atau makanan beku. Namun, upayanya gagal dan tertangkap warga sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian.

Saat menjadi terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutnya bersalah telah melakukan tindak pidana percobaan pencurian dalam keadaan Memberatkan sesuai dengan dakwaan Pasal 363 ayat (1) Ke-5  KUHP jo pasal 53 ayat (1) KUHP.

“Pidana penjara selama satu tahun,” ancam JPU dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (23/8).

Kejadian bermula saat Era berangkat berjalan kaki dari kos temannya di Jalan Raden Saleh III ke Jalan Tjilik Riwut, Jumat (27/5) sore. Malam harinya setelah beberapa jam berjalan kaki, Era melintasi sebuah warung milik Yanson M Rumbang di Jalan Tjilik Riwut km 16,4.

Dia melihat pintu depan warung dikunci gembok dari luar sehingga mengindikasikan tidak ada orang dalam warung tersebut. Karena kondisi sekitar yang sepi, muncul niat Era untuk mencuri barang berharga dalam warung yang dia yakini dalam keadaan kosong atau tidak dijaga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *