Dia mencoba masuk namun gagal karena pintu depan dan belakang warung terkunci dengan gembok. Era menemukan sebilah parang di belakang warung yang kemudian dia gunakan untuk mencongkel dinding samping warung yang terbuat dari papan kayu.
Setelah mencongkel dua buah papan, Era masuk ke dalam warung dan mulai mencari barang berharga.
Namun rupanya datang Seko dan Alfian karena mendengar seperti ada suara orang yang mencongkel papan dari warung milik korban. Mereka kemudian memeriksa warung dan mencari pelakunya. Karena panik, Era bersembunyi dalam kulkas namun ditemukan oleh Alfian dan Seko.
Era kemudian mereka amankan lalu diserahkan kepada aparat Polsek Pahandut untuk diproses lebih lanjut. Era kemudian terjerat ancaman pidana dalam Pasal 53 ayat (1) jo 363 ayat (1) ke 5 KUHP tentang percobaan pencurian. dre











