Pihak toko jelas merasa keberatan dan menolak permintaan tersebut. Namun Ramly tidak peduli dan membawa jaket itu keluar toko. Korban berusaha merebut paksa jaket tersebut namun Ramly beberapa kali memukul kepala dan wajahnya.
Setelah terjatuh akibat pukulan, korban berteriak minta tolong sehingga banyak warga berdatangan. Ramly yang terpojok kemudian mengambil parang dari setang kendaraannya untuk mengancam warga yang hendak menangkapnya.
Saat warga takut mendekat, Ramly menghidupkan sepeda motornya dan pergi meninggalkan pasar sedangkan jaket yang dia ambil dilemparkan ke depan toko pakaian. Polisi yang mendapat laporan adanya keributan kemudian melacak keberadaan Ramly.
Saat Ramly berhenti di lampu lalu lintas Jalan A Yani-Jalan Irian, beberapa anggota Polsek Pahandut menangkapnya. Ramly akhirnya dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP. Jo Pasal 65 ayat (1 ) KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darut No.12 Tahun 1951 tentang membawa senjata tajam tanpa izin. dre











