-
Hukrim

Ringkus 3 Pengedar, Polresta Palangka Raya Sita 258 Gram Sabu

62
×

Ringkus 3 Pengedar, Polresta Palangka Raya Sita 258 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini
NARKOBA- Barang bukti sabu yang berhasil diamankan dari para tersangka. TABENGAN/FERRY WAHYUDI
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Hanya dalam waktu kurang lebih 3 jam, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap sindikat peredaran narkoba di Kota Cantik pada Sabtu (27/8/2022).

Tiga tersangka yang diamankan merupakan hasil dua pengungkapan di lokasi berbeda. Total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 258 gram.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa mengatakan,  pengungkapan pertama dilakukan  di kawasan Gang Pelita Jalan G. Obos XIV Kota Palangka Raya pada Jumat (26/8/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.

Dari lokasi tersebut petugas  mengamankan tersangka yakni dua pemuda berinisial J (27) dan A (31). Dari penggeledahan petugas Satresnarkoba,  berhasil ditemukan  barang bukti berupa sepuluh paket narkotika jenis sabu siap edar seberat 48,21 gram.

Tak berhenti di sana, personel Satresnarkoba kembali melakukan pengembangan dan mengungkap kembali peredaran narkoba di  kawasan Jalan Kalibata, Sabtu (27/8/2022) sekitar pukul 01.00 WIB.

Empat paket sabu seberat 210,53 gram berhasil disita dari tangan pria berinisial C (50).

-
-
-