-
Spirit Kalteng

Keputusan Damang Tertinggi di Peradilan Adat

85
×

Keputusan Damang Tertinggi di Peradilan Adat

Sebarkan artikel ini
Antropolog Kalimantan Tengah Gauri Vidya Dhaneswara
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Antropolog Kalimantan Tengah Gauri Vidya Dhaneswara memberikan penjelasan terkait dengan peradilan adat yang ada di suku Dayak. Zaman sekarang, kemudian mundur ke zaman kolonial, sampai akhirnya di zaman kehidupan suku-suku Dayak, keputusan peradilan adat tertinggi adalah keputusan damang.

Gauri menguraikan, zaman dulu seseorang yang menduduki jabatan damang adalah sosok yang sangat dihormati dan mampu menjadi penengah atas permasalahan yang terjadi. Permasalahan yang terjadi antara 2 orang, terlebih itu adalah keluarga, maka dapat diselesaikan dengan sidang adat. Sidang adat digelar dengan menghadirkan keduanya.

Hasil sidang adat, kata Gauri, adalah sah dan mengikat semua pihak yang bersengketa. Tidak ada satu lembaga apa pun yang dapat menganulir keputusan yang sudah ditetapkan damang. Memang, usai putusan dikeluarkan, ada kesempatan bagi yang keberatan untuk mengajukan banding ke damang, yang tentunya membawa bukti baru untuk dapat disidang kembali.

“Memang, ada peradilan lain apabila ada salah satu pihak memang tidak puas atas hasil persidangan yang digelar. Ritual itu bernama hasapa atau bersumpah. Kondisi ini dilakukan apabila memang sudah tidak ditemukan penyelesaian atas permasalahan yang terjadi. Hanya saja, hasapa lebih bersifat menunggu. Usai hasapa dijalankan, sama-sama menunggu dampak apa yang ditimbulkan. Dampak paling besar adalah kematian,” jelas Gauri, berkenaan dengan sidang adat suku Dayak, di Palangka Raya, Minggu (28/8).

Memang benar, lanjut Gauri, ada dikenal pula penyelesaian lain, yakni Sidang Basarah Hai. Namun, Sidang Basarah Hai bukanlah sebuah peradilan adat yang begitu mudah digelar. Sidang  Basarah Hai digelar apabila memang terjadi hal-hal yang bersifat luar biasa. Misalnya, terjadi perseteruan antara 2 kampung yang menyebabkan terjadinya kematian.

Mendamaikan itu, ungkap Gauri, digelarlah Sidang Basarah Hai agar jangan sampai terjadi lagi. Permasalahan antara 2 orang, terlebih itu bersaudara, tidak ada urgensinya untuk menggelar Sidang Basarah Hai. ded

-
-
-