PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Direktorat Lalu Lintas Polda Kalteng melalui Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mengirimkan 100 surat konfirmasi tilang pelanggaran kepada pemilik kendaraan yang terdeteksi melanggar peraturan lalu lintas di ruas Jalan Tjilik Riwut km 1 Kota Palangka Raya, Selasa (30/8/2022) pagi.
Direktur Lalu Lintas Polda Kalteng Kombes Pol Heru Sutopo melalui Kasubditgakkum AKBP Andi Kirana menyampaikan, pengawasan tilang di jalan raya semakin canggih, pelanggaran bisa diketahui melalui CCTV salah satunya melalui ETLE.
“Sampai saat ini sudah ratusan surat konfirmasi yang sudah kami kirimkan kepada para pelanggar. Kami bekerja sama dengan PT Pos Indonesia mengirim surat tilang kepada pemilik kendaraan yang melanggar. Dalam surat tilang tersebut berisi empat gambar pelanggaran, yaitu gambar secara umum, khusus, sudut pandang dan objek pelanggaran,” ucap Andi.
Selain berisi pelanggaran, tercantum pula pasal yang dilanggar, tanggal dan tempat pelanggaran, link situs web konfirmasi pelanggaran dan tanggal serta tempat sidang.
“Jadi prosesnya itu maksimal empat hari dari proses penyelesian sudah harus sampai ke pemilik kendaraan yang melanggar,” ungkap Andi.
Setelah mendapatkan surat konfirmasi, pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi penerimaan melalui Scan QR atau mengakses website http://etle-korlantas.info/id/. dan pelanggar diberikan waktu empat hari untuk melakukan konfirmasi.











