PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID– Prostitusi online di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) terbongkar. Berkat kesigapan aparat Polres Kobar, 2 orang muncikari alias germo berhasil ditangkap. Kedua tersangka berinisial WS dan ISP.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, kedua muncikari itu ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Kobar di Hotel Avilla Jalan Diponegoro Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan pada Selasa (30/8) pukul 23.30 WIB.
“Kronologisnya bermula saat tersangka WS dihubungi seorang laki-laki yang meminta dicarikan perempuan untuk diajak ‘bercocok tanam’ di hotel lewat sebuah aplikasi. Kemudian tersangka WS menghubungi tersangka ISP agar segera mencarikan perempuan yang bisa Open BO (Booking Order) atau bisa menemani berhubungan badan tersebut,” kata Kapolres, Jumat (2/9/2022).
Dijelaskan Kapolres, tersangka ISP kemudian menawarkan 3 orang perempuan berikut fotonya kepada WS. Dari ketiga orang yang ditawarkan, ternyata yang bersedia hanya korban berinisial RF.
“Tersangka pun mengiming-imingi uang sebesar Rp1 juta, dan tersangka ISP membujuk RF agar mau menemani pria hidung belang tersebut di hotel. Awalnya RF sempat menolak, namun karena bujuk rayu dia pun menuruti kemauan ISP,” terang Kapolres.
Kemudian, tersangka ISP menghubungi korban untuk menanyakan apakah dia mau melakukan hubungan badan tersebut dengan tarif Rp1 juta dan lokasinya di hotel.
Awalnya korban menolak karena tidak mau jika di hotel. Namun setelah tersangka ISP meyakinkan korban, bahwa tamu tersebut mau RF dan jika kurang akan dibicarakan lagi dengan tamu tersebut.
Setelah melakukan negosiasi, akhirnya korban pun mau. RF dijemput oleh tersangka ISP dan mengantarkannya langsung ke Hotel Avilla. Sesampainya di hotel, keduanya bertemu dengan pria tersebut.
“Setelah itu, tersangka ISP meninggalkan korban, lalu korban masuk ke dalam kamar. Tidak beberapa lama, ada yang mengetuk pintu kamar yang ternyata petugas. Kemudian petugas membawa keduanya ke Polres Kobar,” terang Kapolres.
Kini kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polres Kobar karena tersangkut kasus tindak pidana perdagangan orang atau human trafficking dengan ancaman hukuman paling sedikit 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka diancam Pasal 2 ayat 1 UU RI tahun 2007 atau Pasal 296 KUHP dengan hukuman paling sedikit 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” tegas Kapolres Kobar.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, 1 unit HP merek iPhone tipe 13 Pro, 1 unit HP Samsung Galaxy A03, 1 buah buku rekening Bank BRI, 1 buah ATM BRI dan 1 buah ATM BCA. c-uli











