-
PEMKAB KOTIM

Komposisi Struktur Perubahan APBD 2022 Alami Pergeseran

24
×

Komposisi Struktur Perubahan APBD 2022 Alami Pergeseran

Sebarkan artikel ini
-

PERGESERAN-Bupati Kotim Halikinnor ketika melakukan penandatangan bersama Ketua DPRD Kotim (MAYA SELVIANI)

 

SAMPIT/TABENGAN.CO.ID-Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor mengatakan, struktur perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 untuk komposisi pendapatan belanja dan pembiayaan daerah mengalami penyesuaian ataupun pergeseran.

Menurutnya, ada beberapa poin penting penyesuaian anggaran yang dilakukan, di antaranya adalah memenuhi kekurangan gaji, anggaran untuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, kekurangan Alokasi Dana Desa (ADD) dan hal mendesak lainnya.

“Oleh karena itu terkait penyesuaian struktur perubahan APBD tahun anggaran 2002 ini, nantinya secara detail dan rinci akan kami sampaikan sekaligus didiskusikan serta dibahas bersama pada saat penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022,” ujarnya, ketika menghadiri acara penandatanganan nota kesepakatan atas perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2022 pada rapat paripurna ke 1 masa persidangan III tahun sidang 2022, Jumat (2/9/2022).

Dikatakan Halikinnor, saat ini telah diselesaikan rangkaian pembahasan hingga menyetujui secara bersama-sama atas perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2022 . Oleh karena itu dirinya mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada Ketua, Wakil- wakil Ketua dan anggota DPRD Kotim yang telah melaksanakan pembahasan dan menyetujui terhadap perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2022. Selanjutnya perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2022 ini akan menjadi dokumen dan acuan bagi pihak eksekutif dalam penyusunan rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2022. Sementara terkait dengan agenda penyampaian dan pembahasan rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2022, menurutnya, tentu dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan bersama.

“Dan mengacu pasa batas waktu yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 tahun 2021 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022 yang mengamanatkan bahwa persetujuan Kepala Daerah bersama DPRD terhadap rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2022 ditetapkan ditetapkan paling lambat akhir bulan September 2022,” katanya.

Selanjutnya dirinya menyampaikan harapan jika kebijakan umum dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, baik itu kebijakan anggaran pendapatan daerah ,kebijakan anggaran belanja daerah, maupun anggaran pembiayaan daerah benar-benar bisa berjalan sesuai dengan yang telah direncanakan. Hal itu dilakukan demi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan tahun 2022. (C-May)

-
-
-