TERTIB BAYAR PAJAK-Bupati Kotim Halikinnor didampingi Sekda Kotim Fajrurrahman dan Kepala Bapenda Kotim Ramadansyah ketika menyapa warga yang hendak membayar pajak di Kantor Bapenda Kotim (MAYA SELVIANI)
SAMPIT/TABENGAN.CO.ID-Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat melaksanakan Pekan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB- P2.
Bupati Kotim Halikinnor melalui Kepala Bapenda Kotim Ramadansyah menyampaikan, pelaksanaan pekan pembayaran PBB -P2 tersebut dilaksanakan mulai periode 5 September hingga 14 September 2022 .
“Untuk itu saya mengajak agar para wajib pajak untuk dapat segera membayarkan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, sebelum jatuh tempo tanggal 30 September 2022,” ujarnya, Sabtu (3/9/2022).
Selain itu dirinya juga menyampaikan jika wajib pajak melakukan pembayaran pajak pada periode tersebut maka wajib pajak akan mendapatkan undian berhadiah. Menurut Ramadansyah, pihaknya terus gencar melakukan sosialisasi untuk memberi pemahaman kepada masyarakat untuk tepat waktu membayar pajak. Bahkan Pemkab Kotim telah memberikan kemudahan kepada para wajib pajak membayar pajak tanpa harus keluar rumah dengan adanya inovasi smart tax Kotim . Dijelaskannya dengan smart tax Kotim wajib pajak dapat melihat seluruh jenis pajak daerah di Kotim. Dalam aplikasi tersebut bisa terlihat realisasi pendapatan secara realtime, mendaftar, melaporkan dan membayar pajak daerah secara online.
“Sehingga kini membayar pajak daerah bisa dilakukan di rumah dan di mana saja tanpa terbatas ruang dan waktu .Melalui Smart Tax Kotim dapat dipastikan setiap rupiah yang dibayarkan oleh wajib pajak masuk ke kas daerah,” ujarnya .
Dengan adanya kemudahan-kemudahan tersebut, dirinya berharap, PAD yang bersumber dari pajak daerah dapat
maksimal diterima. Selain itu warga yang berdomisili di Kecamatan jauh seperti Kecamatan Antang Kalang pun, ujarnya tidak perlu repot-repot lagi datang ke Sampit hanya untuk membayar pajak. Apalagi diketahui biaya menuju Sampit tentunya merogoh kocek yang tidak sedikit.
“Misal biaya perjalanan Rp1 juta pajak yang dibayar hanya Rp500 ribu tentu tidak sepadan. Namun dengan adanya aplikasi ini saya yakin memberikan kemudahan juga untuk wajib pajak yang berada di luar daerah,” tuturnya.
Sementara itu untuk pembayaran secara online tersebut, lanjutnya, pihaknya pun bekerja sama dengan berbagai perbankan seperti BRI, BNI, Mandiri hingga Bank Kalteng. Diharapkan dengan banyaknya layanan untuk pembayaran secara online tersebut dapat mempermudah wajib pajak dalam membayar pajak dan juga dalam hak peraihan PAD dari pajak. (C-May)











