*Terlilit Utang, Jual Aset hingga Kerja Serabutan
PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Penonaktifan sejumlah Tenaga Kontrak (Tekon) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng memberikan dampak luar biasa bagi mereka yang sudah dinyatakan nonaktif. Bahkan, beberapa dari Tekon yang ada, juga mengalami ketidakjelasan antara nonaktif atau tidak, karena tidak ada informasi apa pun berkaitan dengan kejelasan status mereka.
Yang jelas, sebagian dari mereka sudah tidak lagi bekerja. Otomatis kehilangan penghasilan. Kondisi memprihatinkan ini dialami oleh Ro, salah satu Tekon nonaktif Pemprov Kalteng. Dia menceritakan, sudah tidak aktif sejak Januari 2022 lalu. Dia juga menyampaikan keluh kesah rekan-rekannya yang bernasib sama.
“Saya sampai harus telilit utang dan ditagih-tagih ke rumah oleh pihak kredit. Tapi kalau tidak berutang, bagaimana saya bisa menyambung kehidupan saya,” keluh Ro kepada Tabengan, baru-baru ini.
Beberapa rekan Tekon lain yang enggan disebutkan namanya, juga banting tulang untuk bisa memberikan nafkah pada keluarganya. Ada yang bercerita harus kerja serabutan, bahkan bekerja di bagian pertambangan (menyedot).
Ro menambahkan, ada juga yang mau tidak mau menjual asetnya seperti sepeda motor dan sebagainya. Untuk urusan perut keluarga, keterpaksaan menjual aset jadi solusi satu-satunya. Bagaimana tidak, ujarnya, beberapa Tekon yang sudah tidak bekerja, telah berumur di atas 40 tahun. Jelas di umur-umur seperti itu, bukan hal yang mudah lagi untuk mencari kerja kantoran.
Padahal, ungkap Ro, masa kerja mereka juga sudah sangat lama sebagai Tekon Pemprov. Rata-rata di atas 5 sampai 10 tahun. Bahkan ada juga yang sudah 15 tahun lebih mengabdi sebagai Tekon.
Tekon senior lainnya, Lawina Sanja mengaku, akibat mengalami ketidakjelasan status, akhirnya terpaksa pilih mengundurkan diri. Karena jengkel dan bosan dengan hal-hal yang sudah tidak relevan, Lawina menyatakan dengan tegas mundur diri sebagai Tekon.
Padahal sebelumnya, Lawina bersama dengan rekan-rekan lain semangat untuk pemberkasan dan pendataan, sebagai syarat apabila lolos uji kompetensi yang tentunya mengarah pada pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Aturan ini memang dari surat edaran Kemenpan dan tentunya ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah setempat, hingga 2023 nanti, yaitu November. Jadi para Tekon ini walaupun sebutannya kontrak, juga tetap ingin melanjutkan hingga 2023 mendatang,” ucapnya.
Apalagi surat edaran dan aturan yang ada itu mengacu pada pengangkatan Tekon menuju PPPK, yang juga sebagai pengumpulan data seluruh Tekon. Bahkan untuk uji kompetensi yang ada, harusnya juga mengacu sesuai dengan aturan dari pusat.
Wanita murah senyum itu juga sebenarnya tidak masalah apabila ada kebijakan dari daerah sendiri, namun untuk soal penonaktifan akibat “menyesuaikan kondisi anggaran daerah” perlu dipertanyakan.
Sebelumnya, ujar dia, dari pusat atau kementerian saja, kemungkinan sudah menganggarkan bagi daerah khususnya pembayaran gaji.
“Harapan kawan-kawan ini kalau memang bisa sampai ke PPPK atau PNS bagi yang umurnya masih bisa. Tapi persoalannya saat ini, kami ini sudah putus administrasi. Sejak Januari 2022 hingga saat ini sudah dinonaktifkan. Belum lagi putus di 2018 silam, seperti saya yang sudah 2 tahun,” ujar Lawina.
Padahal untuk bisa mencapai PPPK atau PNS, syaratnya salah satunya adalah Tekon atau honorer yang tidak diputus terus menerus. Ketika sudah putus administrasi seperti ini, bagaimana pihaknya bisa untuk bisa ke arah terkait.
Diketahui, sebanyak 1.300 lebih Tekon lingkup Pemprov Kalteng dinonaktifkan tanpa kejelasan. Uji kompetensi yang digelar beberapa waktu lalu, pengumumannya pun diduga tidak transparan, sehingga menimbulkan dugaan adanya “permainan” hanya untuk pihak-pihak tertentu saja. drn











