-
Kotawaringin Barat

PUNGLI BBM- Langgar Kode Etik, Jabatan Aipda D Dicopot

84
×

PUNGLI BBM- Langgar Kode Etik, Jabatan Aipda D Dicopot

Sebarkan artikel ini
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono saat menyampaikan sambutan dalam kegiatan Coffe Morning dengan wartawan yang bergabung di PWI Kobar. TABENGAN/YULIANTINI
-

“Ada 5 orang saksi telah diperiksa oleh Propam Polres Kobar, termasuk anggota polisi lainnya. Dari hasil pemeriksaan, Aipda D diduga kuat melakukan pelanggaran kode etik, setelah sidang baru bisa menjawab hukuman yang diberikan. Yang jelas yang bersangkutan diduga kuat melakukan pelanggaran kode etik,” ujar Bayu.

Lanjutnya, berdasarkan kesaksian Aipda D kepada Propam Polres Kobar, BBM yang diminta dari ABK itu digunakan untuk kebutuhan pribadi. c-uli

-
-
-