“Ada 5 orang saksi telah diperiksa oleh Propam Polres Kobar, termasuk anggota polisi lainnya. Dari hasil pemeriksaan, Aipda D diduga kuat melakukan pelanggaran kode etik, setelah sidang baru bisa menjawab hukuman yang diberikan. Yang jelas yang bersangkutan diduga kuat melakukan pelanggaran kode etik,” ujar Bayu.
Lanjutnya, berdasarkan kesaksian Aipda D kepada Propam Polres Kobar, BBM yang diminta dari ABK itu digunakan untuk kebutuhan pribadi. c-uli











