Kotawaringin Barat

PUNGLI BBM- Langgar Kode Etik, Jabatan Aipda D Dicopot

36
×

PUNGLI BBM- Langgar Kode Etik, Jabatan Aipda D Dicopot

Sebarkan artikel ini
PUNGLI BBM- Langgar Kode Etik, Jabatan Aipda D Dicopot
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono saat menyampaikan sambutan dalam kegiatan Coffe Morning dengan wartawan yang bergabung di PWI Kobar. TABENGAN/YULIANTINI

PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID– Polres Kabupaten Kotawaringin Barat telah melakukan langkah tegas terhadap Aipda D yang melakukan pungutan liar (pungli) bahan bakar minyak (BBM) di perairan Kumai.

Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono menegaskan, Aipda D telah dicopot jabatannya. Yang bersangkutan  sebelumnya menjabat sebagai Kasubnit Satpolairud kini diturunkan menjadi Bintara Polres.

“Yang bersangkutan kini telah dicopot jabatannya, dan tinggal  menunggu sidang kode etik yang akan digelar dalam waktu dekat. Selain itu, kami juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang saksi atas dugaan pungli BBM yang terjadi pada Rabu (7/9) lalu,” kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, usai Coffe Morning dengan wartawan di Mapolres Kobar, Sabtu (10/9).

Kapolres menambahkan, selain telah dilakukan pemeriksaan, juga telah  dilakukan gelar perkara terhadap penanganannya dan Sabtu (10/9) melengkapi pemeriksaan saksi-saksi. Dalam waktu dekat pemberkasan selesai, kemudian dilanjutkan dengan persidangan.