Hukum Berat Edy Mulyadi

Hukum Berat Edy Mulyadi
Sekretaris Jenderal (Sekjen) MADN Yakobus Kumis, Edy Mulyadi dan Juru Bicara (Jubir) Aliansi Borneo Bersatu (ABB) Rahmat Nasution Hamka

*MADN: 100 Orang Hadir di PN Jakarta Pusat

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.IDTerkait dengan akan dibacakannya putusan hakim pada kasus Edy Mulyadi (EM), Senin (12/9), di PN Jakarta Pusat, Juru Bicara (Jubir) Aliansi Borneo Bersatu (ABB) Rahmat Nasution Hamka (RNH) meminta agar majelis hakim dapat memberikan hukuman yang setimpal.

Dengan demikian, dapat terpenuhinya rasa keadilan bagi masyarakat suku bangsa Dayak. RNH meminta jangan sampai putusan hakim dapat memicu dan memacu permasalahan baru, sehingga masyarakat suku bangsa Dayak masih merasa terusik harkat dan martabatnya.

“Di kalangan masyarakat suku bangsa Dayak di tingkat akar rumput, selalu bertanya dan jadi bahan perbincangan, menunggu bagaimana hasil akhir dari persidangan kasus EM,” kata Hamka, Minggu (11/9).

Pria yang juga Wakil Presiden Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) ini menambahkan, sekarang sudah mulai ada konsolidasi dari segenap komponen masyarakat suku bangsa Dayak dari berbagai kalangan dan daerah, baik yang langsung datang ke Jakarta, ke persidangan pada hari Senin maupun yang ada di daerah untuk memantau dan mengawal bagaimana putusan hakim yang akan diberikan pada EM.

Untuk itu, mantan Anggota DPR RI ini mengingatkan agar kepada semua pihak, khususnya majelis hakim agar dapat bertindak dengan penuh kearifan, sehingga kasus EM dapat jadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak lagi membuat pernyataan yang dapat melukai perasaan suku atau golongan tertentu.

Di samping itu, setelah ada putusan terkait  hukum pidananya, lanjut Hamka, maka segenap masyarakat suku bangsa Dayak akan tetap membawa EM ke persidangan hukum adat di bawah koordinasi MADN. Hal ini dilakukan untuk mengembalikan marwah, harkat dan martabat suku bangsa Dayak, sehingga tidak ada lagi rasa dendam sesama anak bangsa, tapi jadi pelajaran bagi kita semua.

Terpisah, Sekretaris Jenderal (Sekjen) MADN Yakobus Kumis menuturkan, pihaknya telah melakukan rapat koordinasi bersama jajaran dan ormas-ormas terkait menyikapi akan dibacakannya putusan sidang EM di PN Jakarta Pusat.

“Hasil rapat terkait, kita belum ke arah aksi karena mesti memerlukan izin dari Polda setempat dan sifatnya ini mendadak. Namun, nanti pada pukul 08.00 WIB, akan membacakan pernyataan dari masyarakat Dayak se-Indonesia di depan PN Jakarta Pusat,” ujarnya kepada Tabengan, Minggu (11/9) sore.

Menurut Yakobus, antusias pihak-pihak yang ingin ikut serta sangat ramai. Jadi akan dibatasi jumlahnya dengan menghadirkan 100 orang perwakilan. Hal ini juga merupakan upaya agar hakim menjatuhkan hukuman yang maksimal bagi EM.

Yakobus menambahkan, usai membacakan pernyataan, pihaknya juga akan ikut serta mendengarkan secara langsung pembacaan putusan hukuman oleh hakim terhadap ujaran kasus kebencian EM kepada masyarakat Dayak.

Intinya, ujar dia, pihaknya memantau sekaligus mengawal sidang tersebut agar sesuai dengan harapan. Memang tuntutan jaksa sendiri kepada EM adalah 4 tahun, namun diharapkan vonisnya tidak separuh atau paling tidak 3 tahun.

“Dalam kesempatan itu kita juga meminta kepada Kapolri dan jajaran penegak hukum untuk memproses hukum pihak terkait lainnya, yaitu Azam Khan. Karena ketika Edy Mulyadi berbicara siapa yang mau pindah ke sana, dijawab Azam Khan hanya monyet,” tegasnya.

Hal ini pihaknya anggap sebagai bagian dari ujaran kebencian dan penghinaan juga bagi masyarakat Dayak khususnya di Kalimantan.

Sebelumnya, MADN menyerukan agar ada gerakan atau aksi di masing-masing sesuai tingkatan secara tertib dan damai, menggunakan atribut Dayak agar hakim memberikan hukuman semaksimal mungkin. Selain itu juga mengetuk hati para pejabat, Anggota DPR RI, DPD RI, DPRD dari masyarakat Dayak dan tokoh masyarakat adat Dayak untuk menyuarakan agar EM dihukum semaksimal mungkin. yml/drn