PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID- Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukamara Said Husin tidak kunjung hadir sebagai terdakwa korupsi, sehingga berimbas pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya.
Achmad Peten Sili selaku Ketua Majelis Hakim didampingi dua Hakim Anggota Pengadilan Tipikor Palangka Raya telah menyatakan penuntutan JPU tidak dapat diterima, memerintahkan mengembalikan berkas perkara Nomor Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Plk kepada JPU, dan membebankan biaya perkara kepada negara.
“Penyebab utama karena Surat Permohonan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang tidak bertanggal serta pemanggilan terhadap terdakwa dianggap belum secara sah dan patut,” beber Heru Setiyadi, Humas Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (15/9).
Menurut Heru, pihak JPU Kejaksaan Negeri Sukamara telah meminta Pengadilan Tipikor Palangka Raya untuk melakukan pemeriksaan secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa. Namun untuk pengadilan dapat menyidangkan secara in absentia, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh JPU.
“Harus dilakukan Penetapan DPO yang harus ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng),” jelas Heru.
Namun, dalam berkas yang diajukan JPU adalah Surat Permohonan Penetapan DPO tanpa nomor surat. Sehingga Majelis Hakim berpendapat belum ada penetapan DPO terhadap Said Husin.
Kemudian terkait pemanggilan terdakwa secara sah dan patut juga belum terpenuhi. (!–nextpage–>
“Pihak kejaksaan melakukan pemanggilan terdakwa dengan mengirimkannya melalui jasa pos,” ucap Heru.
Padahal seharusnya penyidik kejaksaan harus menyerahkannya secara langsung kepada terdakwa. Atau bila tidak dapat menemukan terdakwa maka surat pemanggilan disampaikan melalui kantor kelurahan atau kantor desa yang dibuktikan dengan tanda terima dari Kelurahan atau desa.
Karena dalam berkas perkara tidak menemukan adanya tanda terima tersebut maka dianggap belum ada pemanggilan secara sah dan patut. Akibatnya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor mengembalikan berkas perkara atas nama terdakwa Said Husin ke JPU, Kamis (8/9).
Meski begitu, JPU masih memiliki kesempatan untuk melimpahkan lagi perkaranya lagi ke pengadilan setelah melengkapi prosedur dan syarat formalitas. “Karena materi pokok perkara belum diputus. Belum ada putusan apakah terdakwa bersalah atau tidak,” pungkas Heru.
Dalam perkara tipikor itu, selain Said Husin ada pula keterlibatan Baslinda Dasanita selaku mantan KPU Kabupaten Sukamara dan Ahmad Syaikhu selaku Bendahara Belanja Dana Hibah. Ahmad Syaikhu telah menjalani vonis pidana penjara pada tahun 2018, sedangkan Baslinda pada tahun 2022. Perkara berawal pada tahun 2008 di Kabupaten Sukamara saat pelaksanaan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Sukamara.











