PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Kakak beradik, Riduansyah dan Damai Saputra yang berprofesi pemulung terpaksa harus mendekam dalam penjara. Keduanya terbukti mencuri besi bekas dan gerobak sebelum tertangkap warga.
“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 9 bulan,” vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (15/9).
Kejadian berawal ketika Riduansyah dan Damai berangkat dari rumah mereka menggunakan sepeda motor, Rabu (25/5) sore. Tujuan mereka adalah mencari besi-besi bekas yang dapat mereka jual kembali.
Ketika melewati Jalan Temanggung Kanyapi, keduanya melihat besi besi dan gerobak kayu yang terletak di pinggir jalan. Merasa situasi sekitar sepi dan tidak ada orang mereka memasukkan besi-besi dalam gerobak. Damai kemudian memegang kemudi kendaraan sedangkan Riduansyah membonceng sambil menarik gerobak.











