Ternyata sepeda motor yang digunakan tidak kuat menarik beban berat dari gerobak dan besi tersebut sehingga lepas. Mendengar suara ribut, pemilik besi dan gerobak yakni Rahmat Sanusi datang bersama warga lain kemudian mengamankan kakak beradik tersebut lalu menyerahkannya ke aparat Polsek Pahandut.
Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku mengambil besi dan gerobak untuk dijual lagi sebagai modal hidup sehari-hari. Riduansyah dan Damai akhirnya terbukti memenuhi unsur pidana dalam pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHPidana tentang pencurian. dre











