SAMPIT/TABENGAN.CO.ID-Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor membebaskan biaya sewa rumah dinas guru di Kotim. Kebijakan tersebut sudah diberlakukannya mulai 1 Januari 2022.
Diungkapkan Halikinnor, sebenarnya pungutan sewa untuk rumah dinas tersebut yang uangnya masuk ke dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) tersebut hanya diperuntukkan bagi masyarakat umum yang menyewa saja.
“Tapi ternyata para guru yang menyewa juga membayar biaya sewa itu sebesar Rp 100 ribu sebulan,” ujarnya, Jumat (23/9/2022).
Meskipun terlihat nominal pungutan sewa tersebut kecil, ujarnya, namun dirinya meyakini hal tersebut sangat membebani para guru di Kotim. Terutama untuk tenaga guru honorer maupun kontrak yang jumlah gaji nya masih dibawah Upah Minimum Kabupaten (UMK).
“Saya tidak ingin hal tersebut menjadi beban bagi para guru, untuk itu saya akan bebaskan biaya sewa kepada para guru,” ucapnya.
Sementara itu Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kotim Susiawati mengatakan, keluhan yang banyak disampaikan oleh para guru rata-rata adalah kesejahteraan guru seperti besaran honor serta sertifikasi Kepala Sekolah. Namun dirinya menjelaskan bahwa untuk honor guru seperti yang bertugas di PAUD merupakan kebijakan dari yayasan. Hal itu dikarenakan hampir 99 persen PAUD yang ada di Kotim adalah swasta dan dikelola oleh yayasan. (C-May)











