-
HUKUM

Pembobol ATM Bank Kalteng Divonis 2 Tahun

55
×

Pembobol ATM Bank Kalteng Divonis 2 Tahun

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi
-

Melihat situasi di dalam dan di luar bilik sepi, Cris menjalankan aksinya dan mengambil obeng dan palu dari belakang bilik ATM. Kali ini Cris masuk bilik menggunakan helm dan langsung memutus kabel CCTV menggunakan palu.

Dia berhasil mencongkel penutup brankas hingga rusak dan terbuka, namun gagal membuka pintu brankas. Setelah sekitar setengah jam mencongkel tanpa hasil, Cris menyerah lalu pergi.

Pagi harinya Satpam Patroli ATM, Hendro melaporkan ke pihak bank yakni Noviliana bahwa mesin ATM mereka di Jalan Rajawali telah dirusak orang. Noviliana mengambil kunci tombak brankas ATM di kantornya lalu berangkat ke ATM dimaksud.

Mereka mendapati meski mesin ATM telah dirusak namun uang dalam brankas dalam keadaan tidak terjamah. Mereka kemudian melaporkan kejadian tersebut ke aparat Mapolresta Palangka Raya. Pihak kepolisian yang menyelidiki kasus tersebut  mencurigai Cris sebagai terduga pelaku.

Cris bukan merupakan wajah baru karena baru saja bebas dari penjara pada bulan Maret 2022 setelah melakukan pencurian tabung LPG. Polisi mengamankan Cris di Warnet Matahari II Jalan Antang, Rabu (6/7) sore. Saat interogasi, Cris mengakui telah mencoba mengambil uang dari mesin ATM tersebut. Cris akhirnya terjerat  Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. dre

-
-
-