Sementara itu, Danton PPRC Ditsamapta Polda Kalteng Ipda Budi Hartono mengungkapkan, pihaknya langsung merespons cepat laporan masyarakat atas adanya dugaan tindakan premanisme yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggungjawab tersebut.
“Oknum preman ini berdasarkan keterangan pelapor, bahwa mereka berjumlah dua orang dan datang untuk meminta sejumlah uang dengan dalih keamanan,” tuturnya.
Selang 5 jam melakukan penyelidikan dan penyisiran, petugas berhasil menangkap 2 preman yang melakukan pemalakan tersebut. Mereka adalah D dan adiknya yang masih di bawah umur.
“Kedua preman ini kita tangkap di Jalan Langkai Permai II usai menerima laporan dan penyelidikan,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan pelaku, keduanya meminta uang sebesar Rp50 ribu kepada setiap pedagang kaki lima di kawasan tersebut. Pelaku ini juga diketahui melakukan tindak pidana pencurian terhadap alat bangunan milik masyarakat setempat.
“Pelaku D mencuri empat arko milik warga yang dijual Rp150 ribu per unit. Sudah kita amankan dan saat ini proses hukum lanjut,” tegasnya. fwa











