Adapun jumlah tersangka sebanyak 42 orang laki-laki dan 9 perempuan. Penangananya untuk tahap P21 sebanyak 31 kasus, tahap 1 sebanyak 4 kasus dan sidik 13 kasus. Pengungkapan kasus, masih menurut Kapolres, tidak lepas dari peran masyarakat yang proaktif melaporkan adanya penyalahgunaan narkoba di wilayahnya.
Ini perlu diapresiasi. Hal ini setidaknya dapat menjadi suatu komitmen bersama agar Kapuas bebas dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba. c-yul











