- Januari-September, Polres Kapuas Ungkap 45 Kasus Narkoba
KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID – Dengan melibatkan jajaran Badan Barkotika Kabupaten (BNK) serta Kejaksaan, Polres Kapuas melalui jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Jumat (30/9), musnahkan barang bukti hasil tindak kejahatan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu seberat 108,66 gram.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono dalam konferensi pers yang digelar di aula Tunggang Menteng Panunjung Tarung Polres Kapuas mengatakan, narkoba jenis sabu-sabu tersebut merupakan hasil operasi penangkapan terhadap 4 orang tersangka di medio September 2022.
Yang membuat miris Kapolres, dari ke-4 tersangka tersebut salah satunya justru seorang perempuan yang statusnya justru tenaga pendidik atau guru kontrak. Sejak Januari hingga September 2022 ini, pihaknya telah menangani tindak pidana kejahatan sebanyak penanganan 45 kasus dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 537,67 gram serta 3 kasus tentang kesehatan dengan jumlah obat jenis Karisoprodol sebanyak 87 butir dan jenis Seledryl sebanyak 3.840 butir.











