PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Menjelang pembacaan tuntutan terhadap pasangan suami istri (pasutri) Poltak Josef Novianto Vito Siagian alias Vito dan Bella Cicilia selaku terdakwa perkara dugaan investasi bodong crypto currency atau mata uang digital, sejumlah korban buka suara.
“Kami minta terdakwa dituntut seberat-beratnya. Proses hukum harus mencerminkan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum bagi korban,” ucap Parlin Bayu Hutabarat selaku Kuasa Hukum yang mendampingi 95 korban, Minggu (9/10) malam.
Menurut Parlin, para korban tidak hanya kehilangan harta dalam perkara tersebut tapi juga berimbas hingga hal lain.
“Dua member telah meninggal dunia,” beber Parlin.
Ada yang karena merasa tertekan dalam kasus tersebut dan ada pula yang uang hasil modal investasi yang seharusnya dapat digunakan membantu biaya berobat ternyata tidak dapat kembali. Belum lagi banyak korban yang hingga kini menanggung hutang karena telah meminjam uang untuk ditanamkan dalam investasi.
Para korban berharap dalam proses hukum, kerugian dapat dipulihkan sehingga memenuhi unsur kemanfaaatan. Putusan kelak dapat mengganti kerugian harta korban dengan penyitaan aset-aset para terdakwa yang telah menikmati hasil kejahatannya sehingga dipandang sebagai azas keadilan. “Kepastian hukumnya, melalui proses hukum ini para korban tidak perlu lagi berangan-angan tanpa ada kejelasan,” kata Parlin.
Mereka minta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dapat berkaca pada perkara Indra Kenz selaku afiliator trading yang dituntut 15 tahun penjara dan aset-asetnya diminta dikembalikan kepada para korban.
“JPU dalam tuntutan dapat melihat kondisi korban yang menderita selama ini dan terdakwa yang selama ini nukmat bergelimang harta. Bila hal tersebut tidak terpenuhi, kami masih berharap Majelis Hakim sebagai sang pemutus agar dapat memberi rasa keadilan bagi para korban,” ucap Parlin.
Terhadap dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang saat ini masih dalam proses penyidikan, para korban juga berharap pihak kepolisian dapat mengusut secara tuntas aset para tersangka termasuk dalam kerjasamanya bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Jangan ada kesan dipaksakan agar segera disidangkan, tapi ada upaya maksimal penyidik dan penuntut untuk menganalisa dan mencari aset para terdakwa yang diduga hasil kejahatan,” papar Parlin. Menurut para korban, aset para terdakwa yang disita selama ini oleh penyidik belum maksimal. Para korban mengkhawatirkan jika TPPU berlarut-larut hingga bertahun-tahun maka aset-aset terdakwa itu makin tidak jelas bahkan dihilangkan.
“Proses hukum berkeadilan bukan berarti harus kilat (cepat) tapi terukur, bukan dilarut-larutkan,” pungkas Parlin. dre











