SAMPIT/TABENGAN.CO.ID – Perilaku lima orang ibu rumah tangga (IRT) di Kecamatan Baamang, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), ini tak patut dicontoh. Mereka sering melakukan perjudian hingga membuat warga kesal. Tak tahan dengan kelakuan kelima wanita itu, warga pun mengadu ke polisi.
Alhasil, mereka diringkus jajaran Satreskrim Polres Kotim karena sudah meresahkan masyarakat sekitar. Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kasat Reskrim AKP Lajun Siado Rio Sianturi, Selasa (11/10), mengatakan kelima wanita itu berinisial K (49), Y (35), H (30), R (31) dan RS (51).
“Mereka diamankan saat sedang melakukan aksi judi kartu domino. Saat ini masih dalam penyidikan mendalam,” ujarnya. Mereka ditangkap pada saat berjudi di sebuah rumah yang berada di Jalan Walter Condrat, Kelurahan Baamang Tengah.
Dari tangan mereka, pihaknya menyita barang bukti uang tunai Rp1.205.000, serta kartu domino yang digunakan untuk melakukan aksi perjudian tersebut. “Kami harap ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat lainnya, jangan sampai nekat melakukan aksi judi. Karena, jika kami ketahui akan kami tangkap,” kata Lajun. ist





