HUKUM

Tuyul Pengedar Narkoba Divonis 7 Tahun

39
×

Tuyul Pengedar Narkoba Divonis 7 Tahun

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

Ketika memantau lokasi sesuai informasi, aparat melihat Tuyul dengan gerak gerik yang mencurigakan di pinggir Jalan Pelita.

Polisi mengamankan Tuyul dan saat menggeledah ternyata ada 17 paket sabu yang dibungkus dengan 2 buah plastik klip bening dalam kantong plastik yang tergantung pada sepeda motor.  Tuyul mengakui bahwa 17 paket sabu tersebut dia dapatkan dari Amat.

Menurut Tuyul, Amat melalui ponsel memerintahkannya untuk mengantarkan sabu. Dari 20 paket sabu, sebanyak 3 paket sudah dia antar dengan cara melemparkan ke tepi jalan di beberapa lokasi yang ditunjuk sebelum akhirnya tertangkap Polisi. Akibat perbuatannya, Tuyul terjerat sanksi pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. dre

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *