PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Muhammad Rafiq alias Tuyul terbukti hendak mengedarkan 17 paket narkotika jenis sabu seberat 81,99 gram, sehingga terpaksa menerima sanksi dalam sidang pidana dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (11/10).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Rafiq als Tuyul oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp2 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara 3 bulan,” vonis Majelis Hakim.
Perkara berawal ketika Tim Ditresnarkoba Polda Kalteng mendapat informasi akan adanya transaksi narkoba di sekitar Jalan Pelita Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (31/5).











