Marlin juga menjanjikan Muklis upah Rp300.000 untuk setiap ton buah yang dipanen. Mulai tanggal 27 Mei hingga 29 Mei 2022, Muklis beberapa kali memanen buah sawit sebanyak 150 janjang. Buah tersebut dimasukkan ke dalam lanjung lalu diangkut ke pinggir jalan Blok N 21 Afdeling 19 PT BUM.
Saat perbuatan tersebut, Budi Wardana Rajagukguk selaku pihak PT BUM mengaku mengalami kerugian Rp9 juta. Polisi yang mendapat laporan kemudian mengamankan Marlin dan Muklis serta menjerat mereka dengan ancaman pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke -4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan secara berlanjut. dre











