-
HUKUM

Terdakwa Penipuan Mengaku Selingkuhan Korban

97
×

Terdakwa Penipuan Mengaku Selingkuhan Korban

Sebarkan artikel ini
SIDANG – Terdakwa kasus penipuan saat sidang di PN Palangka Raya. ISTIMEWA
-

Namun seiring berjalannya waktu, Nursa tidak kunjung memberikan hasil keuntungan usaha yang dijanjikannya kepada korban. Ketika korban meminta pengembalian dana yang telah dikirimkan, Nursa tidak melakukannya. Akibat merasa mengalami kerugian, korban melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian. Mendapat laporan dari korban, Polisi akhirnya menjerat Nursa dengan ancaman pidana dalam Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan.

Dalam pemeriksaan sebagai terdakwa, Nursa mengaku telah berpacaran dengan korban sejak tahun  2012 hingga 2020. “Katanya istrinya sering sakit-sakitan. Untuk hubungan istrinya tidak bisa lagi,” alasan Nursa.

Dia menyebut korban yang mengajak berinvestasi BBM dan atap sirap untuk mengembangkan bisnis pada tahun 2017.  Nursa menyebut isteri korban yang sedang sakit tidak mampu memegang keuangan sehingga korban mengalihkam tanggung jawab itu padanya.

“Uangnya sebagian masuk rekening beliau. Sebagian untuk kami berdua jalan ke mana-mana,” klaim Nursa. Namun saat diminta Majelis Hakim, Nursa tidak dapat menunjukan bukti pengembalian uang atau transfer kepada korban.  dre

 

 

 

-
-
-