PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Makin meruncingnya konflik tanah antara ratusan warga di Jalan Victoria dan Jalan Pantung Indah, membuat Lurah Bukit Tunggal Subhan Noor angkat bicara.
“Tidak pernah ada putusan Mahkamah Agung (MA) RI di Jalan Victoria dan Jalan Pantung Indah. Secara pemetaan, surat dari NI, Batamad, dan koperasi belum pernah masuk ke sini (kelurahan). Yang terdata adalah milik Sof,” beber Subhan di kantornya, Kamis (13/10).
Sebelumnya ramai pemberitaan terkait sengketa lahan di Jalan Victoria dan Jalan Pantung yang melibatkan ratusan warga, oknum anggota Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad) Provinsi Kalimantan Tengah, dan Koperasi Karya Mulia Sejahtera.
Sof selaku perwakilan warga mempertanyakan kenapa anggota Batamad yang awalnya hanya mengawasi lokasi sengketa, namun akhirnya justru ikut memiliki lahan. Apalagi lahan yang diklaim pihak lawan tersebut berasal dari lahan koperasi yang pernah dibubarkan pemerintah.
Namun, pihak warga yang berlawanan mengklaim memiliki lahan secara sah dari koperasi dan telah ada putusan MA yang mendukungnya. Oknum anggota Batamad juga mengklaim sebagai pemilik sah tanah dan mengarahkan agar pertanyaan mengenai kepemilikan diajukan ke Kantor Sekretariat Batamad Kalteng.
Kepada awak media, Subhan menyampaikan klarifikasi terkait klaim putusan MA atas lahan di Jalan Victoria serta catatan atau register pemetaan tanah di kelurahan.
“Untuk putusan MA antara Maladi melawan Wardoyo tentang tanah koperasi, bukan di Jalan Victoria. Saya tahu persis karena saya ikut menyaksikan waktu sidang lapangan,” ujar Subhan.
Lokasi objek gugatan putusan MA seluas sekitar 22 hektare tersebut menurut Subhan berada di belakang kompleks Lingkungan Industri Kecil (LIK) Jalan Merdeka yang cukup jauh berseberangan dari Jalan Victoria.
Terkait tanah yang disengketakan di Jalan Victoria antara anggota Batamad, koperasi, dan warga pemilik dokumen tanah juga dijelaskan Subhan.
Dia menyatakan warga berinisial NI pernah datang meminta pengukuran tanah. Ternyata setelah pihak kelurahan melakukan ploting, rupanya tumpang tindih dengan register tanah Sof serta pemilik lahan sebelumnya.
“Akhirnya kami pending (tunda),” sebut Subhan. Sejumlah anggota Batamad juga datang meminta hal yang sama dan hasilnya juga serupa. Subhan sebenarnya menyarankan mediasi, namun ternyata akhirnya masuk ranah pengadilan.
“Sengketa lahan Jalan Victoria memang luar biasa karena melibatkan orang banyak dan lembaga. Harapan saya bisa diselesaikan dengan mempertimbangkan rasa keadilan untuk orang-orang di sana,” pungkas Subhan.
Untuk Perjelas Status Batamad
Sementara itu, Indra Gunawan dari LBH Lembaga Advokasi Penegakkan Hukum Masyarakat Kalimantan Tengah, mewakili masyarakat yang memiliki tanah di jalan Viktoria dan Pantung Indah, yang dikuasakan untuk mendampingi, dalam rilisnya mengucapkan terima kasih atas statmen pihak Koperasi dan Batamad.
“Intinya kami ingin masalah ini bisa jelas tanpa menghilangkan hak-hak mereka yang ada, terkait siapa yang benar itu bukan ranah kami, itu ada proses nantinya,” kata Indra.
Menurutnya, yang pihaknya sampaikan dalam bentuk laporan ke DAD Kalteng, untuk memperjelas status Lembaga Adat Barisan Pertahan Adat Dayak (Batamad) di lokasi perkara sekarang. Perda Gub Kalteng Nomor 16 Tahun 2008, tidak tepat berada di permasalahan sekarang ini, karena pihkanya menilai permasalah di Jalan Viktoria dan Pantung Indah, tidak ada masalah Adat ataupun Perkara yang adat tanggani.
“Hal ini saya lakukan, karena saya juga sebagai Putra daerah Dayak, yang wajib memberikan laporan ataupun teguran, terkait keberadaan mereka. Jangan sampai kehadiran mereka dimanfaatkan oknum oknum yang tidak bertanggung jawab dan serta Jangan sampai juga nama baik Batamad selama ini bisa salah tafsir oleh masyarakat Kalteng khususnya,” tukas Indra.
Sehingga Indra mengharapkan, kalau memang itu ada kesalahan baik seperti surat perintah yang mereka laksanakan, agar bisa mengevaluasi kembali keberadaan mereka di lahan yang saat ini bersengketa.dre/ist











