PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Haris Arif selaku Komisaris PT Yastri Jernia Indah (YJI) mengaku kehilangan puluhan sertifikat tanah akibat pemalsuan dan penggelapan surat, namun perkara yang dia laporkan tak kunjung tuntas.
“Sudah 5 tahun 7 bulan tapi belum ada kepastian hukum. Saya sampai melarat karena kasus ini. Saya menderita. Seorang komisaris perusahaan tapi sekarang tinggal di barak,” ucap pria berusia 63 tahun itu dengan mata berkaca-kaca, Kamis (13/10).
Menurut Haris, dia menitipkan 25 Sertifikat Hak Milik (SHM) miliknya pada seorang makelar tanah berinisial Sat di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat pada 2014. Dia berniat membangun perumahan namun terkendala waktu, sehingga menitipkan SHM agar nanti saat kembali ke Pangkalan Bun.
Saat itu Haris menggunakan jasa Kantor Notaris berinisial ES. Staf kantor notaris berinisial Sun pernah memintanya menandatangani selembar kertas dengan alasan surat kuasa atas permintaan Sat. Tidak berpikiran buruk, Haris menandatanganinya lalu buru-buru pergi karena ada urusan di tempat lain.
Belakangan saat dia kembali ke Pangkalan Bun, ternyata Sat mengklaim sebagai pemilik tanah. Rupanya sejumlah sertifikat telah dia jual atau berganti nama ke berbagai pihak, termasuk keluarganya. Dengan bantuan pengacara, Haris mendapati bahwa 17 sertifikat telah berganti pemilik, 7 sertifikat telah berstatus Akta Jual Beli namun dapat diblokir, dan hanya 1 sertifikat masih atas nama Haris.
Pada 2017, Haris melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan sertifikat pada aparat Polda Kalteng. Haris mengaku telah keluarkan banyak biaya untuk membantu biaya transportasi dan akomodasi penyidik untuk datang ke Pangkalan Bun.
Namun pada 2021, justru dia mendapati bahwa pihak kepolisian menyatakan menghentikan penyidikan karena kurang bukti. Haris seorang diri melakukan perlawanan melalui permohonan praperadilan atas terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tersebut melalui Pengadilan Negeri Palangka Raya. Hasilnya, pengadilan memenangkannya dan memerintahkan penyidik Polda Kalteng melanjutkan penyidikan.
Namun pada 2022, Haris kembali kecewa karena penyidik Polda Kalteng justru mengubah laporannya menjadi penggelapan atas hasil.
“Saya melaporkan pemalsuan dan penggelapan surat yang diduga dilakukan Notaris ES, Sun, Sat, dan kawan-kawan. Saya bukan melaporkan penggelapan hasil penjualan,” tekan Haris.
Akibat penggunaan pidana penggelapan hasil, hanya Sat yang menjadi tersangka, sedangkan Notaris dan stafnya yang membuat surat kuasa lolos. “Proses siapa yang salah dia yang tanggung. Proses ini harus yang benar, bukan diada-adain kayak gini,” pinta Haris.
Terpisah, Praktisi Hukum Parlin Bayu Hutabarat yang juga pendiri LBH Genta Keadilan menyayangkan adanya proses penanganan perkara hukum yang begitu lama.
“Hal itu tidak menggambarkan kepastian hukum. Selain itu, jauh dari konteks bertentangan dengan asas kemanfaatan penegakan hukum dan sudah semakin jauh dari asas keadilan bagi mereka yang menjadi korban,” kata Parlin.
Dia berharap pihak kepolisian selaku penegak hukum dan pengayom masyarakat melakukan evaluasi bagaimana agar penegakan hukum tidak berlarut-larut.
“Ketika fakta yang disajikan penyidik berbeda dengan fakta sebenarnya maka dapat disebut rekayasa,” pungkas Parlin. dre











